Judistira merupakan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Judistira diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Senin (6/3/2023).
“Terkait dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait saat proses pengusulan anggaran tersebut berjalan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2023).
Selain itu, penyidik juga mengorek pengetahuan Judistira mengenai usulan anggaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya.
Usulan terkait pengadaan lahan di Pulogebang diketahui dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Judistira mengatakan telah menyampaikan apa yang ia ketahui terkait persoalan Pulogebang.
Ia juga membenarkan bahwa ruangannya turut digeledah saat tim penyidik KPK menggelar operasi paksa beberapa waktu lalu.
Menurut dia, penyidik tidak mengambil berkas apapun di ruangannya.
“Iya termasuk sempat digeledah,” tutur dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya),” ujar Ali, Jumat (15/7/2022) lalu.
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta dan Notaris.
Pada 17 Januari lalu, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/12461541/periksa-kakak-nia-ramadhani-kpk-usut-dugaan-aliran-dana-pengadaan-lahan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan