Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemanggilan dilakukan terkait adanya beda penjelasan antara BPOM dan Labkesda terkait hasil uji laboratorium terhadap sampel dalam kasus itu.
"Sudah meluncurkan pemanggilan, nanti berapa hari baru datang," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Pipit mengatakan semua pihak terkait juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus gagal ginjal yang terjadi di Jakarta itu.
Menurut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman soal perkara tersebut.
"Ya ada dari BPOM, juga ada yang menangani semua juga kita panggil, untuk meminta kejelasananya," ucap Pipit.
Diberitakan sebelumnya, Pipit mengatakan ada perbedaan penjelasan antara BPOM dan Labkesda terkait hasil uji laboratorium terhadap sampel terkait dua kasus baru gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di awal Februari lalu.
Saat itu, ia menyebut akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Terkait dengan adanya hasil laboratoriumnya karena ini masih ada perbedaan pandangan nih. Informasi awal seperti ini, informasi baru seperti ini," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya melaporkan adanya kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember 2022 lalu.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril pada Senin (6/2/2023) mengatakan, dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Satu kasus konfirmasi gagal ginjal akut merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.
Ada perbedaan soal uji sampel dari pasien soal obat Praxion.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sampel darah pasien setelah mengonsumsi Praxion terdapat kandungan etilen glikol dan dietilen glikol dalam darah anak tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian BPOM, 7 sampel termasuk sampel sisa obat pasien menunjukkan masih sesuai ketentuan atau standar di Farmakope Indonesia sehingga obat itu aman dipakai sepanjang sesuai aturan pakai.
Sedangkan satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.
Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).
Kemudian, lima korporasi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Sementara itu, BPOM sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/11120301/ada-beda-pernyataan-bareskrim-panggil-bpom-dan-labkesda-soal-kasus-gagal