Salin Artikel

Mulai Hari Ini, PeduliLindungi Berubah Jadi SatuSehat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes)  menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi yang kerap dipakai pada masa pandemi Covid-19 akan bertransformasi menjadi SatuSehat mulai hari ini, Selasa (28/2/2023).

"Betul sekali (PeduliLindungi mulai bertransformasi menjadi SatuSehat mulai hari ini)," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Dia menyampaikan, perubahan atau transformasi ini dilakukan secara bertahap. Nantinya, masyarakat hanya tinggal memperbarui aplikasi PeduliLindungi yang ada di ponsel masing-masing. Kemudian, menyetujui permintaan persetujuan untuk perubahan akses data ke SatuSehat Mobile.

"Iya, yang sudah ada PeduliLindungi hanya update saja," ucapnya.

Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono menuturkan, aplikasi SatuSehat akan mempersingkat pelaporan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari yang semula melalui 400 aplikasi menjadi delapan aplikasi.

"Kalau dulu pelaporan aplikasi di sistem kesehatan itu kita bisa identifikasi lebih dari 400 aplikasi pelaporan secara digital. Dengan Satu Sehat itu cuman jadi delapan pelaporan," kata Dante beberapa waktu lalu.

SatuSehat merupakan salah satu cara Kemenkes mengintegrasikan data rekam medis pasien di fasilitas kesehatan ke dalam satu platform Indonesia Health Services.

Platform ini merupakan perwujudan dari pilar ke enam transformasi sistem kesehatan yaitu pilar transformasi teknologi kesehatan.

"Jadi di Puskesmas yang tadinya bikin laporan mengisi aplikasi segala macam itu semuanya ada 400 aplikasi, nanti dengan SatuSehat itu akan menjadi delapan aplikasi," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/28/09543861/mulai-hari-ini-pedulilindungi-berubah-jadi-satusehat

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke