Selain Morgan Simanjuntak, terdapat 124 hakim lainnya yang mendapat promosi dan mutasi.
Hal itu diketahui dari hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tertanggal 21 Februari 2023 sebagaimana dilansir dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).
TPM terdiri dari pimpinan Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA hingga Direktur Jenderal Badilum.
"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jakarta Selatan, jabatan baru hakim tinggi PT Kepulauan Riau," demikian dilansir dari laman Ditjen Badilum dikutip, Jumat (24/2/2023).
Morgan Simanjuntak diketahui merupakan anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia bersama Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut Sujono mengadili lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo lantaran terbukti menjadi dalam pembunuhan berencana sekaligus melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal (Irjen)itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal yang sama juga terbukti terhadap terdakwa lainnya. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/24/18431511/hakim-kasus-ferdy-sambo-morgan-simanjuntak-dipromosikan-jadi-hakim-tinggi-di