Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji penghentian penyidikan dugaan suap yang melibatkan Lili Pintauli saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
“Betul (mengajukan gugatan praperadilan),” ujar Boyamin saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.
MAKI Juga meminta hakim menyatakan secara hukum termohon, dalam hal ini KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
Hakim juga diminta memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
“Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono),” demikian subsider petitum yang diajukan MAKI.
Sidang perdana gugatan MAKI terhadap pimpinan KPK dan Dewas KPK akan digelar pada Senin, 13 Maret 2023.
Sebagai informasi Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.
Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022.
Pengunduran diri itu lakukan sesaat sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/24/15241851/maki-gugat-pimpinan-kpk-dan-dewas-kpk-ke-pn-jakarta-selatan-terkait-lili