Sebagai informasi, Sholeh juga merupakan pihak yang berandil besar dalam penerapan sistem pileg proporsional terbuka murni sejak Pemilu 2009.
Pada 2008, ia mengajukan perkara nomor 22/PUU-VI/2008 ke MK yang pada intinya meminta agar kemenangan caleg ditentukan berdasarkan raihan suara, bukan wewenang partai politik atau nomor urut semata, dan gugatan itu dimenangkan MK.
Dalam sidang lanjutan hari ini, Sholeh membantah argumen pemohon yang menilai bahwa sistem proporsional terbuka memicu masifnya politik uang dan kekuatan kapital menjadi penentu utama kemenangan caleg.
"Caleg PDI-P yang namanya Johan Budi, mantan komisioner KPK, uang dari mana dia? Nyatanya dia bisa terpilih mengalahkan incumbent, Budiman Sudjatmiko," ungkap Sholeh di hadapan sidang.
"Incumbent saja bisa kalah di dapilnya dengan caleg yang mau turun ke masyarakat dan punya modal sosial tinggi," tambahnya.
Pernyataan Sholeh merujuk pada hasil Pileg 2019 di dapil Jawa Timur VII. Di sana, Johan lolos ke Senayan berbekal 76.395 suara. Sementara itu, Budiman terpental karena hanya meraih 48.806 suara.
"Para pemohon menurut kami sangat menyederhanakan sistem proporsional terbuka yang menyebabkan biaya politik tinggi. Fakta menunjukkan, banyak caleg tidak bermodal besar tapi bisa berhasil lolos ke parlemen, misalnya caleg PDI-P," ungkap dia.
Sholeh juga mengaku tak melihat adanya permasalahan dari sistem pileg proporsional terbuka yang menyebabkan caleg dalam satu partai bertarung memperebutkan suara dari dapil yang sama.
Hal ini dianggap lebih baik ketimbang sistem pileg proporsional tertutup yang, menurutnya, hanya membuat 1-2 caleg bernomor urut kecil yang turun ke masyarakat menyerap aspirasi untuk meraup suara.
Caleg-caleg bernomor urut besar disebut merasa tak perlu untuk turun ke masyarakat karena, toh, peluang menang mereka tipis sebab keterpilihan mereka ditentukan berdasarkan nomor urut.
"Perang terbuka menurut Pihak Terkait adalah sesuatu yang baik. Justru karena mereka perang, maka mereka berlomba-lomba mendekatkan diri kepada masyarakat. Dengan sistem tertutup, tidak ada pertarungan antarcaleg," kata dia.
Di Senayan, sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup.
Hanya PDI-P partai politik parlemen yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/20432851/eks-caleg-pdi-p-bantah-proporsional-terbuka-utamakan-uang-singgung
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan