Salin Artikel

Kontras Sebut Perjanjian Jeda Kemanusiaan Komnas HAM Gagal Berikan Solusi untuk Konflik Papua

Ia mengungkapkan, perjanjian yang sudah dihentikan oleh Komisioner Komnas HAM yang baru itu tidak menyelesaikan masalah pengungsian dan kekerasan yang masih berlangsung.

"Kontras menganalisis bahwa perjanjian jeda kemanusiaan sama yang kini telah dibatalkan tersebut gagal memberikan solusi atas konflik yang terjadi di Papua serta menangani permasalahan pengungsi yang terjadi," kata Fatia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2023).

Fatia mengatakan, perjanjian tersebut layu sebelum diimplementasikan karena tidak memuat pihak-pihak yang berkonflik, dalam hal ini TNI dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB).

Ia juga menyebut bahwa sejak awal perjanjian Jeda Kemanusiaan tersebut sesungguhnya terkesan dibuat dengan tidak serius.

Alasannya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono disebut secara tegas menyatakan tidak yakin dengan perjanjian jeda kemanusiaan.

"Kelompok TPN-PB juga menyatakan bahwa mereka menolak isi perjanjian jeda kemanusiaan," ujar Fatia.

"Komnas HAM Periode 2022-2027 juga menyatakan bahwa mereka tidak berada dalam posisi untuk melanjutkan perjanjian jeda kemanusiaan," kata Fatia.

Sebagai informasi, Perjanjian Jeda Kemanusiaan ini ditandatangani Komnas HAM di Jenewa pada 11 November 2022 sebelum masa jabatan Komisioner 2017-2022 selesai.

Perjanjian ini ditandatangani oleh empat pihak, yaitu Komnas HAM, Majelis Rakyat Papua, Dewan Gereja Papua, dan United Libertion Movement for West Papua.

Dari empat pihak ini dinilai tak ada satupun yang mewakili pihak yang berkonflik di Papua, yaitu TNI dengan OPM.

Itulah sebabnya, Komisioner baru Komnas HAM tak melanjutkan perjanjian tersebut karena dinilai tak memiliki pengaruh apapun terhadap dua pihak yang berkonflik.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/22/12484751/kontras-sebut-perjanjian-jeda-kemanusiaan-komnas-ham-gagal-berikan-solusi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke