Salin Artikel

DPO Ricky Ham Pagawak: Nikmati Rp 200 M, Kabur ke Papua Nugini, Kini Berakhir di Sel

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus, buron kasus korupsi Ricky Ham Pagawak (RHP) kini tak bisa lagi sembunyi.

Sebabnya, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua itu harus melewati hari-harinya ke depan di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ricky merupakan buron tiga kasus korupsi sekaligus. Ia ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

“Yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).

KPK sedianya menjemput paksa Ricky di Papua karena ia tidak bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada 14 Juli 2022. Sebab, Ricky tak ditemukan di kediamannya.

Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, yang terletak di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.

Firli kemudian memasukkan nama Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia resmi menjadi buron sejak 15 Juli 2022.

Firli menyebut, sejak Juli tersebut, KPK berkoordinasi dengan Kedutaan RI di Papua Nugini.

Selain itu, komisi antirasuah juga berkoordinasi dengan Polda Papua guna memantau keberadaan dan lokasi Ricky bersembunyi.

“Sekitar Januari 2023, tim penyidik KPK mendapatkan informasi, tersangka RHP telah masuk kembali ke wilayah Jayapura,” ujar Firli.

Meski demikian, KPK belum mendapatkan informasi lokasi persembunyian Ricky.

Pada awal Februari, KPK mendapatkan informasi pasti keberadaan Ricky di Jayapura. Pemantauan pun dilakukan secara intens.

Pada 17 Februari, KPK turun ke lapangan dan mendapatkan informasi tempat persembunyian Ricky dari orang yang sering berhubungan dengan Ricky.

Tim penyidik KPK dikawal Tim Jatanras, Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah di Jayapura.

“Saat tiba di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan keberadaan tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan,” tuturnya.

Kini, Ricky tak lagi bebas. Ia harus mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret. Adapun penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Ricky Ham Pagawak untuk 20 hari pertama,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (20)2/2023).

KPK Buntuti Penghubung Ricky

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, pihaknya menerjunkan tim untuk membuntuti sosok yang menjadi 'penghubung' Ricky dengan orang-orang di rumahnya. Tim penyidik memang menargetkan 'penghubung' tersebut.

“Kami memberangkatkan tim untuk membuntuti (penghubung Ricky),” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).

KPK kemudian berhasil mengetahui keberadaan Ricky setelah berhasil menangkap 'penghubung' terlebih dahulu. Penangkapan hanya berselisih sekitar 1,5 jam.

“Dari 'penghubung' tersebut selanjutnya kami mendapat informasi persembunyian RHP,” kata dia.

Sementara itu, Firli mengaku bahwa KPK dibantu oleh pihak yang menjadi 'penghubung' Ricky. Sebab, tanpa informasi dari orang tersebut, KPK tidak akan bisa mengetahui persembunyian DPO itu.

Menurut Firli, orang tersebut berasal dari kalangan sipil. Saat ini, ia telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

“Sampai saat ini 'penghubung' itu adalah membantu KPK. Saya harus katakan itu,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).

Firli bahkan menyampaikan terima kasih kepada 'penghubung' Ricky Ham Pagawak.

“Kita tahu keberadaan seseorang karena ada orang lain. Jadi saya kira itu juga kita sampaikan terimakasih dan ini masih akan didalami oleh direktur penyidikan,” ujar Firli.

“Kalau enggak ada dia kita enggak tahu tempatnya,” tambah Firli.

Suap dari tiga kontraktor

Firli mengungkapkan, sebagai bupati, Ricky diduga memilih sendiri kontraktor yang akan menggarap proyek infrastruktur di Mamberamo Tengah. Nilai kontrak proyek itu mencapai belasan miliar rupiah.

“Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang,” ujar Firli.

Selanjutnya, tiga kontraktor yakni, Direktur Utama Bina Karya, Raya Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusienandra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan proyek.

Keinginan mereka pun disanggupi oleh Ricky. Politikus Partai Demokrat tersebut kemudian memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan agar mengatur agar ketiganya mendapatkan proyek dengan nilai besar.

“Jusienandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar,” tutur Firli.

Salah satu proyek Jusienandra itu adalah pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura, Papua.

Sementara itu, Simon Pampang mendapat bagian enam proyek senilai Rp 179,4 miliar dan Marten tiga paket proyek senilai Rp 9,4 miliar.

Uang diberikan kepada Ricky melalui transaksi perbankan. “Menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP,” ucap Firli.

Selain suap, KPK juga menduga Ricky menerima uang ‘kotor’ lainnya yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Bupati tersebut juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengubah bentuk uang hasil korupsinya menjadi aset-aset bernilai ekonomis.

Sejauh ini, KPK telah menyita tanah dan bangunan, apartemen di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat. Selain itu, sejumlah mobil mewah Ricky juga disita penyidik.

“Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi,” tuturnya.

Ia kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/21/09434791/dpo-ricky-ham-pagawak-nikmati-rp-200-m-kabur-ke-papua-nugini-kini-berakhir

Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke