Salin Artikel

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Seberapa Besar Peluang Lolos dari Hukuman Mati?

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, masih ada peluang Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati.

Pasalnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Secara hukum, masih sangat berpeluang (terbebas dari hukuman mati) kalau ada sudut pandang yang berbeda antara hakim pengadilan negeri dan hakim banding. Sudut pandangnya bisa beda, bisa sama," kata Hibnu kepada Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).

"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti nanti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," tuturnya.

Hibnu menerangkan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya.

Majelis hakim banding akan memeriksa seluruh aspek, misalnya, apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat.

Dalam proses banding, dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan, mungkin pula diajukan bukti-bukti tambahan.

"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," terang Hibnu.

Menurut Hibnu, sangat mungkin majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding punya sudut pandang yang berbeda.

Oleh karenanya, hukuman Ferdy Sambo masih dimungkinkan berubah menjadi lebih ringan.

"Bisa pidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan, ini kan belum inkrah," kata Hibnu.

Namun demikian, Hibnu tak merasa kaget Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana lainnya mengajukan banding. Sebab, terdakwa pasti akan berupaya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

Oleh karenanya, kasus ini masih harus terus dikawal hingga putusan hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi potensi hukuman rendah atau tetap ya tergantung pada penilaian hakim, tapi masih dimungkinkan berubah," tutur Hibnu.

Ketiga terdakwa itu adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” jelasnya.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/18/13000021/ferdy-sambo-ajukan-banding-seberapa-besar-peluang-lolos-dari-hukuman-mati-

Terkini Lainnya

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke