Salin Artikel

Menyoal Pengawasan terhadap Polri

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan ajudan pribadi dari sang Istri, Putri Candrawathi.

Berbulan lamanya “drama” Sambo mengisi ruang publik. Hiruk-pikuk ini muncul lantaran skenario awal yang berubah dari insiden tembak-menembak menjadi pembunuhan berencana.

Namun, yang lebih memprihatinkan, pihak-pihak yang terlibat merupakan anggota Polri. Orang-orang yang diangkat sumpahnya oleh negara untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.

Selain kasus Sambo, sejumlah pelanggaran hukum dan etika oleh anggota Polri belakangan juga bermunculan.

Dari seorang Inspektur Jenderal Polisi yang tersangkut kasus penggelapan barang bukti narkoba hingga perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang menjadi makelar kasus warisan.

Dari cerita mantan intel polisi yang menjadi beking kegiatan tambang ilegal hingga laku ganjil anggota Sabhara yang mengajak rekan sesama anggota Polri untuk bersama-sama setubuhi istri.

Belakangan, publik kembali dikejutkan oleh pengakuan seorang anggota Provost Polsek Jatinegara yang diperas oleh penyidik di Polda Metro Jaya, tatkala melaporkan dugaan penyerobotan lahan milik keluarganya.

Jika ditilik ke belakang, institusi Polri pascareformasi menjadi institusi sipil bersenjata yang paling kuat setelah terpisah dari institusi militer di bawah rezim dwifungsi ABRI.

Sebagai penegak hukum yang berada diseantero negeri, Polri dipimpin oleh satu orang Kapolri dan langsung bertangungjawab kepada Presiden.

Di luar isu manajerial, sentralitas di institusi Polri menyebabkan organ pengawasan internal tidak sebanding dengan lingkup pengawasan yang dilakukan.

Sebagai negara yang masih lemah dalam hal penerapan prinsip negara hukum (rule of law), maka wajar jika akuntabilitas lembaga kepolisian di Indonesia tidak akan pernah tercapai jika hanya menggantungkan aspek pengawasannya pada lingkup internal saja (Amnesty International, 2015).

Keberadaan Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas di luar institusi Polri sejauh ini belum bisa menjawab problem keseimbangan tersebut.

Keterbatasan wewenang serta strukur organisasi yang masih belum sepenuhnya independen membuat kinerja Kompolnas selama ini seolah sebagai ‘juru bicara’ Polri (Koran Tempo, 10/1).

Maka, perlu kiranya meninjau kembali model kelembagaan pengawasan institusi Polri yang lebih proporsional.

Terkait hal ini, Amnesty International (2015) menemukan sejumlah aspek yang menentukan efektifitas pengawasan eksternal instisusi kepolisian di sejumlah negara.

Di antaranya adalah (1) adanya mandat, (2) aksesibiltas dan mekanisme aduan yang jelas, (3) kewenangan untuk menyelidiki dan memberikan rekomendasi, (4) alokasi budget yang cukup, (5) adanya penunjukkan atau pemilihan dari pimpinan lembaga berikut dengan prosedur pemberhentian, (6) akuntabilitas dan petunjuk pelaporan, (7) adanya mekanisme banding atas rekomendasi, dan (8) adanya partisipasi publik.

Kewenangan menyelidik

Pelapor khusus Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Police Oversight Mechanisms (2010) menegaskan keberadaan lembaga pengawasan kepolisian tidak akan cukup tanpa dilengkapi dengan kewenagan semi penyidik atau penuntut (quasi-police investigator or prosecutor powers) untuk melakukan penyelidikan yang efektif terhadap suatu pengaduan.

Kewenangan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, penggeledahan, serta memaksa pihak terlapor dalam hal ini institusi kepolisian untuk mau bekerjasama mengikuti proses pemeriksaan.

Kewenangan ini sudah lama dipraktikan di sejumlah organisasi sejenis seperti Independent Police Investigative Directorate (IPID) Afrika Selatan, Independent Police Oversight Authority (IPOA) Kenya, Independent Police Conduct Authority (IPCA NZ) New Zeland, Police Complaints Division Mauritius, serta Independent Police Complaints Commission (IPCC) Inggris dan Wales.

Hasil penyelidikan yang telah rampung dapat menentukan apakah akan dilanjutkan untuk dituntut secara pidana, penjatuhan sanksi disiplin, memberikan kompensasi kepada para korban atau rekomendasi perubahan kebijakan atau prosedur internal kepolisian.

Tatkala hasil rekomendasi diteruskan ke proses hukum pidana harus ada ketegasan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan oleh penyidik internal Polri dengan supervisi yang ketat atau dilakukan penyidikan lanjutan oleh Kejaksaan.

Jika pun perkara tidak dilanjutkan kepada proses hukum, harus dijelaskan ke publik sejumlah alasan yang mendasarinya.

Selain itu, upaya banding atau keberatan harus disediakan kepada pelapor atau publik secara umum atas keputusan tersebut untuk memenuhi prinsip keadilan.

Pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah

Jamak diketahui jika masyarakat di daerah yang minim pengawasan terhadap kinerja aparat akan lebih mudah menjadi korban kesewenang-wenangan ketimbang masyarakat yang lebih dekat dengan elemen pengawasan.

Maka keberadaan lembaga pengawas eksternal kepolisian yang tidak hanya berada di pusat pemerintahan semakin mendapatkan relevansinya.

Selain itu, pelibatan masyarakat atau komunitas akan lebih efektif dalam lingkup wilayah yang tidak terlalu luas. Misalnya, melalui kegiatan forum-forum warga dan elemen masyarakat sipil lainnya yang dilakukan secara reguler.

Lembaga pengawas daerah dapat menjadi jembatan antara insitusi Polri dengan masyakarat untuk secara bersama-sama mengevaluasi setiap tindakan kepolisian yang berpotensi mengarah kepada kesewenang-wenangan.

Pemerintah daerah juga selayaknya turut ambil bagian dari upaya mendemokratiskan perangkat kepolisian di daerah.

Mengingat, selain sebagai mitra kepala daerah dalam hal menjaga ketertiban dan keamanan, kepolisian harus dipandang sebagai pihak yang berpotensi merusak tatanan keharmonisan itu sendiri.

Walaupun disadari, dalam lanskap konstitusi hanya menggariskan bahwa urusan penegakan hukum merupakan salah satu urusan pemerintah pusat.

Namun, keselamatan warga di daerah yang notabene berkontribusi pada pendapatan asli daerah juga selayaknya mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerahnya.

Sejumlah program yang berkaitan dengan hal tersebut bisa dilakukan dengan menggandeng lembaga pengawas eksternal Polri di daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/16332811/menyoal-pengawasan-terhadap-polri

Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke