JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM berharap Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
"Ini momentum yang penting, selain masa sidang yang segera berakhir, pada 15 Februari 2023 adalah hari pekerja rumah tangga nasional," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dilansir dari Antara, Minggu (12/2/2023).
Dia mengatakan pihaknya bersama berbagai kalangan pekerja rumah tangga menunggu kabar baik pembahasan RUU PPRT.
"RUU PPRT akan terus bergulir cepat sebelum masa paripurna selesai, dan kami berharap itu segera akan disahkan," ucapnya.
Atnike mengatakan, PRT merupakan salah satu kelompok marjinal atau kelompok rentan dengan kasus-kasus yang mereka hadapi. Tak sedikit dari kasus-kasus itu bahkan diadukan ke Komnas HAM.
"Kasus-kasus yang diterima oleh Komnas HAM terkait pekerjaan rumah tangga, di antaranya mulai dari upah yang tidak dibayarkan, kekerasan seksual, identitas keluarga yang hilang, orang yang hilang tidak dapat ditemui, hingga kasus-kasus lain yang merefleksikan persoalan pekerja rumah tangga," katanya.
Hal itu terjadi karena mereka tidak mendapatkan status yang resmi sebagai pekerja rumah tangga, sehingga hak-hak mereka sebagai seorang pekerja kerap diabaikan oleh pemberi kerja.
"Komnas HAM telah melakukan kajian terkait pentingnya adanya Undang-Undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga, dan Komnas HAM juga berharap dengan dibahas dipercepat UU PPRT ini maka akan ada perubahan situasi hak asasi di Indonesia yang lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk berkonsultasi dengan DPR terkait progres RUU PPRT.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin RUU tersebut segera disahkan untuk memberi jaminan atas hak-hak pekerja rumah tangga. Sebab, aturan itu tidak spesifik terkandung dalam UU Ketenagakerjaan.
"Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ucap Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).
Di sisi lain, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengungkapkan. pembahasan RUU PPRT sudah selesai sejak pertengahan 2020.
Saat ini, kelanjutannya berada di tangan para pimpinan DPR RI untuk membawanya ke rapat paripurna untuk dibahas.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/12/19200621/komnas-ham-harap-ruu-pprt-disahkan-dpr-sebelum-reses