JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, Zico Leonard Diagardo Simanjuntak, dijadwalkan memberi keterangan tambahan melalui pengacaranya ke Polda Metro Jaya terkait diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.
"Besok kuasa saya dipanggil jam 13.00 untuk memberikan keterangan tambahan dan sudah dikirimkan suratnya," kata Zico kepada wartawan selepas diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (9/2/2023).
Zico merupakan penggugat dalam perkara itu dan ia pula yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan perkara yang menyangkut pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto tersebut.
Sebelumnya, buntut peristiwa ini, Zico melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 orang panitera MK yang bertugas pada perkara nomor 103/PUU-XX/2022 itu.
Laporan ini sudah diregister dengan nomor laporan polisi LP/B/5557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Zico meyakini polisi bakal menguak kasus ini secara terang benderang karena sudah menjadi atensi publik. Ia menyoroti perubahan substansi putusan MK ini tidak ditangani dalam koridor pidana umum oleh kepolisian.
"Biasanya kan ada di subdirektorat tindak pidana umum, tapi ini subdirektorat keamanan negara," kata dia.
"Bukannya ini salah, tapi berarti kasus ini menyangkut keamanan negara," tambah Zico.
Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan menyangkut pencopotan Aswanto ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan..."
Secara utuh, menurut Zico, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.
Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.
Untuk diketahui, MK membentuk MKMK pada 30 Januari 2023 guna mengusut dugaan pengubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji materiil UU MK.
MKMK terdiri dari 3 orang anggota. Eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/14552411/pelapor-9-hakim-mk-akan-beri-keterangan-tambahan-di-polda-metro-besok