Sebab, Bharada E dianggap telah menjalankan tugasnya sebagai justice collaborator (JC) untuk membuat kasus perkara pembunuhan tersebut menjadi terang benderang.
"Kalau tidak ada keterangan Richard yang hari ini terdengar, maka sidang yang saat ini kita saksikan adalah sidang dalam skenario FS (Ferdy Sambo)," kata Edwin dalam acara Gaspol! Kompas.com, yang tayang pada Rabu (8/2/2023) malam.
Akan tetapi, lanjut Edwin, jaksa yang membacakan tuntutan terhadap Bharada E tidak melihat sepenuhnya makna justice collaborator itu.
Sebab, Bharada E masih dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Jaksa masih tidak bisa, belum memiliki pembacaan yang cukup tentang JC tuh apa keperluannya," katanya.
"Sebenarnya, JC tuh keperluannya kan untuk kasus-kasus yang pembuktiannya sulit," ujar Edwin lagi.
Edwin menjelaskan, apabila sidang kemarin mengikuti skenario pelaku utama Ferdy Sambo, maka kasus tidak menjadi terang benderang.
Bahkan, bisa saja Ferdy Sambo tidak jadi pelaku utama dalam kasus ini.
"Bisa saja FS tetap jadi tersangka tapi tersangka 55, penyertaan," katanya.
Lebih lanjut, Edwin juga mengingatkan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa sejak Bharada E menyandang status justice collaborator, para penegak hukum pengadilan semestinya melihat hal itu.
"Kapolri juga bilang mulai saat ini jangan lagi ada bilang tembak menembak, tapi skenarionya bahwa Yosua ditembak oleh atas perintah FS dan saat ini RE sedang mengajukan diri sebagai justice colaborator dan akan makin membuat terang perkara," ujar Edwin mengingatkan perkataan Kapolri.
"Kapolri yang bilang, ya artinya jangan hanya melihat ketika di proses persidangan, penyidikannya enggak gampang, ketika itu FS sebagai Kadiv Propam dan menjabat Ketua Satgasus," katanya lagi.
Diketahui, banyak pihak yang kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer. Sebab, Bharada E berstatus justice colaborator.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/10591651/lpsk-kalau-tidak-ada-keterangan-bharada-e-bisa-saja-ferdy-sambo-tak-jadi