Salin Artikel

Isu Perjanjian Utang Piutang Rp 50 Miliar Dinilai sebagai Upaya Delegitimasi Anies Baswedan

JAKARTA, KOMPAS.com - Desas-desus tentang perjanjian politik antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno menjelang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 lalu dinilai sebagai upaya delegitimasi terhadap Anies.

Sebab, dalam isu ini, Anies menjadi pihak tertuding yang disebut-sebut terlibat utang piutang senilai Rp 50 miliar dengan Sandi.

"Boleh jadi hal itu merupakan bagian dari cara untuk mendelegitimasi Anies Baswedan secara etik di mata publik," kata Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Bawono heran dalam dua minggu terakhir banyak pihak ramai-ramai mengungkap rahasia perjanjian politik menyangkut Anies. Padahal, perjanjian itu dibuat jelang Pilkada DKI 2017 yang artinya sudah lewat lima tahun lalu.

Mulanya, Sandiaga Uno yang menyinggung soal perjanjian politik antara dirinya, Anies, dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Sandiaga tak mengungkap jelas apa isi perjanjian tersebut. Sejumlah pihak pun menduga ini berkaitan dengan larangan bagi Anies maju di pemilihan presiden (pilpres) jika Prabowo masih berlaga di panggung pilpres.

Belakangan, giliran Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa membeberkan soal perjanjian utang piutang senilai Rp 50 miliar antara Sandiaga dengan Anies. Menurut Erwin, perjanjian itu dibuat jelang Pilkada DKI 2017.

Bawono pun menduga, kabar soal perjanjian utang piutang ini sengaja dilempar untuk kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

Sebab, Anies hampir dipastikan mengantongi tiket pencalonan presiden setelah mendapat dukungan dari tiga partai yakni Nasdem, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Di sisi lain, Gerindra juga telah mendeklarasikan kesiapan ketua umumnya, Prabowo Subianto, untuk maju ke gelanggang pemilihan presiden tahun depan.

"Apakah lontaran dari Erwin Aksa dan Sandiaga Uno ini merupakan bagian dari desain untuk mulai melakukan serangan politik terbuka terhadap mantan gubernur DKI Jakarta itu?" ujar Bawono.

"Apalagi selama ini Anies Baswedan juga dikenal sebagai pribadi sangat mengedepankan kesantunan dalam bersikap dan berpolitik," tuturnya.

Ketika ditanya awak media, Sandiaga enggan membeberkan detail isi perjanjian itu. Namun, dia bilang, kesepakatan tersebut ditulis tangan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon.

Dikonfirmasi secara terpisah, Fadli Zon mengakui adanya perjanjian itu. Fadli mengungkap bahwa perjanjian Anies, Prabowo, dan Sandi berisi 7 poin.

Namun, terkait isu perjanjian utang piutang antara Anies dengan Sandiaga, Fadli mengaku tak tahu menahu.

Sementara, kabar perjanjian utang piutang sendiri diungkap secara terpisah oleh Erwin Aksa yang merupakan merupakan salah satu sosok barisan pendukung pasangan Anies-Sandiaga pada Pilkada 2017 lalu.

Menurut Erwin, perjanjian antara dua orang yang akhirnya terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta itu berkaitan dengan utang piutang senilai Rp 50 miliar.

"Saya cuma melihat, saya enggak tahu (isinya apa), itu saya lihat ada perjanjian utang piutang," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/2/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/08/06000001/isu-perjanjian-utang-piutang-rp-50-miliar-dinilai-sebagai-upaya-delegitimasi

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke