Salin Artikel

Ramlan Surbakti: KPU Langgar Etika dan Tak Hormati Hukum karena Enggan Tata Ulang Dapil

Ramlan yang sebelumnya dilibatkan KPU RI sebagai tim pakar untuk mengkaji penyusunan dan penataan ulang dapil selepas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 itu menganggap tak perlu tafsir-tafsir tertentu untuk melihat pembangkangan tersebut. 

"Ini (keengganan menata ulang dapil) harus diadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), karena tidak menghormati hukum, tidak melaksanakan hukum, terang-terangan tidak perlu pakai interpretasi," ujar guru besar ilmu politik Universitas Airlangga itu dalam diskusi virtual yang dihelat Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Selasa (7/2/2023) bertajuk "Jelang Sidang Kecurangan Pemilu: DKPP Harus Tindak Penyelenggara Bermasalah".

"Saya melihat ada pasal dalam UU Pemilu yang tidak dilaksanakan ketika KPU menetapkan alokasi kursi dan dapil DPR serta DPRD provinsi," kata dia.

Beberapa pasal itu di antaranya Pasal 185 UU Pemilu soal pentingnya kesetaraan nilai suara dalam penyusunan dapil dan Pasal 187 Ayat (4) soal penentuan dapil yang seharusnya mengacu pada perkembangan terkini.

"Ini suatu pelanggaran kode etik. Tidak respek kepada hukum. Pertama, tidak melaksanakan putusan MK. Kedua, tidak melaksanakan ketentuan pasal UU Pemilu," ujar dia.

Ramlan menuding KPU RI ditekan oleh partai politik dan lebih takut terhadap kekuatan politik ketimbang dasar hukum.

"Kalau KPU sudah begini, dugaan saya terbukti benar, maka saya kira indeks demokrasi pemilu akan anjlok turun itu," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi lewat putusan nomor 80/PUU-XX/2022 sudah menyinggung aneka masalah dari dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang disusun DPR dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu.

MK kemudian menyerahkan wewenang kepada KPU untuk menata ulang dapil itu melalui peraturan KPU (PKPU), tak lagi lewat DPR supaya penataan dapil lebih independen dan bebas konflik kepentingan dari partai-partai politik penghuni Senayan yang merupakan peserta pemilu.

Sadar tak lagi punya kewenangan, partai-partai politik kompak satu suara menentang rencana KPU RI untuk menyusun dan menara ulang komposisi serta alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi, sekalipun itu merupakan amanat MK.

Pada akhirnya, pada 11 Januari 2023, melalui forum Rapat Kerja, intervensi itu berbuah kesepakatan rapat antara Komisi II DPR RI dan KPU RI.

Isinya, lembaga penyelenggara pemilu itu setuju tak mengganggu gugat ketentuan dapil di Lampiran III dan IV UU Pemilu sekalipun KPU kini berwenang melakukannya berbekal putusan MK.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, berdalih bahwa tidak ditata ulangnya dapil DPRD provinsi dan DPR RI untuk Pemilu 2024 tak terlepas dari pertimbangan hukum dalam putusan MK di atas, tepatnya pertimbangan hukum nomor 3.15.4.

Menurut dia, MK hanya memerintahkan KPU untuk mengeluarkan ketentuan dapil dan alokasi kursi dari UU Pemilu ke PKPU.

Ia juga berdalih bahwa tak berubahnya dapil ini selaras dengan salah satu prinsip penyusunan dapil dalam UU Pemilu, yaitu berkesinambungan.

"Khususnya pada kalimat yang terdapat dalam baris ke-6 sampai ke-8 yang berbunyi: 'Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU'," ujar Idham kepada Kompas.com, kemarin.

Akan tetapi, KPU dinilai tebang pilih dalam menggunakan pertimbangan hukum MK sebagai justifikasi untuk tidak menata ulang komposisi dan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi karena telah diintervensi kekuatan politik.

Dalam pertimbangannya, MK mengaitkan putusannya dengan isu ketidakpastian hukum yang muncul akibat ketidaksinkronan prinsip penyusunan dapil dan susunan dapil yang dihasilkan dalam UU Pemilu. Hal ini ditekankan MK pada pertimbangan hukum nomor 3.15.3.

Ketidakpastian ini muncul bukan karena komposisi dapil di Lampiran III dan IV UU Pemilu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penyusunan dapil yang diatur dalam beleid yang sama, tetapi juga dikuncinya dapil itu dalam lampiran undang-undang membuatnya tidak adaptif terhadap fluktuasi jumlah penduduk wilayah daerah administratif melalui kebijakan pemekaran wilayah.

Selanjutnya, dalam pertimbangan hukum nomor 3.15.31, MK menegaskan bahwa penyusunan dapil harus dilakukan oleh KPU, merujuk Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, bukan oleh DPR.

Alasan dari pertimbangan itu diulas MK pada pertimbangan nomor 3.15.5, bahwa penyusunan dapil perlu ditetapkan secara independen guna mengantisipasi adanya kepentingan politis di balik penyusunan dapil dan penetapan alokasi kursi.

Sederet pertimbangan legal-formal ini dinilai juga perlu diperhatikan KPU.

Secara substansial, MK juga menyinggung bahwa dapil versi Lampiran III dan IV UU Pemilu bermasalah, seperti dapil-dapil yang tidak integral hingga kelebihan atau kekurangan alokasi kursi di parlemen.

Sehingga diperlukan evaluasi penyusunan dapil dari segi substansial, bukan hanya legal-formal dengan "meng-copy paste" ketentuan dapil dari lampiran undang-undang ke PKPU.

"Pertimbangan-pertimbangan itu menyambung ke alasan MK menyatakan dalam putusannya bahwa Lampiran III dan IV itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga (perintahnya) tidak serta-merta lampiran itu dipindahkan ke PKPU dan lampiran itu sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena masalah-masalah tadi," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, berujar kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/07/22582631/ramlan-surbakti-kpu-langgar-etika-dan-tak-hormati-hukum-karena-enggan-tata

Terkini Lainnya

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke