JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung Utara pada Selasa (7/12/2023) hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka teroris itu berinisial AF alias B (33).
"Tanggal 7 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).
Ramadhan menjelaskan, AF merupakan anggota Jamaah Islamiyah serta pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah pada Akademi dan akaderisasi (Adira) dari kelompok JI cabang Palembang.
Ia menambahkan, AF juga ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi DPO JI atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020.
"Ikut berperan dalam proses penyembunyian/evakuasi/DPO JI atas nama Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020," imbuhnya.
Ramadhan menyebut, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan selanjutnya.
Ramadhan mengatakan, setelah ditangkap, tim Densus 88 melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti di rumah mertua AF.
Adapun barang bukti yang disita ada tiga unit handphone merk Samsung, Realme, dan Xiaomi, satu jaket atau rompi bina Qalbu, satu buah buku tabungan bank BRI, buku-buku yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga terorisme.
Lalu, dua buah tas ransel, satu lembar Kartu Keluarga (KK), serta KTP milik AF.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/07/19400081/densus-88-tangkap-seorang-tersangka-teroris-kelompok-jamaah-islamiyah-di