JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam penegakan kasus hukum tindak pidana korupsi.
Oleh karenanya Presiden meminta agar aparat penegak hukum bisa memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu
"Saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/3/2023).
"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Presiden pun menjelaskan, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.
Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel," ujar Jokowi.
Dia menuturkan, pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Kemudian perizinan online single submission (OSS) dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.
Lalu dalam hal penindakan, kata Jokowi, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.
Menurut Kepala Negara, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.
Jokowi menegaskan penindakan serupa akan tetap dilakukan untuk kasus-kasus korupsi lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Jokowi didampingi sejumlah pejabat terkait, yakni Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/07/17323091/jokowi-pemerintah-tak-akan-campur-tangan-dalam-penegakan-hukum