Salin Artikel

KY Ungkap Masalah Struktural yang Bikin Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM Sepi Peminat

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial mengungkap masalah struktural yang melatarbelakangi sepinya peminat seleksi calon hakim HAM ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

KY sebelumnya mengamini bahwa seleksi yang berlangsung saat ini tidak ideal dan mereka berhadapan dengan masalah minimnya ketersediaan calon, terutama calon yang kompeten dan berintegritas.

Dari permukaan, masalah ini ditengarai terjadi karena rendahnya batas usia calon hakim HAM ad hoc, yaitu 50 tahun. Juru bicara KY Miko Ginting menilai, persyaratan ini membuat calon-calon potensial tetapi belum sampai batas usia tersebut tidak bisa mendaftar.

Namun demikian, lebih dari itu, ada masalah yang dianggap lebih struktural, yaitu ketidakpastian perkara yang akan ditangani.

"Hingga saat ini hanya satu perkara, yaitu perkara Paniai, yang diperiksa oleh pengadilan. Itu pun hanya dengan satu terdakwa yang akhirnya diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama," kata Miko dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

"Padahal selama menjabat sebagai hakim ad hoc HAM di MA, calon yang bersangkutan tidak bisa atau sangat terbatas untuk menjalankan profesi lain," tambahnya.

Masalah lain adalah persoalan insentif. Hingga saat ini, Miko mengatakan, KY belum mendapatkan informasi terkait peraturan presiden tentang insentif dan fasilitas bagi hakim ad hoc HAM di MA.

Persoalan ini sudah disampaikan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai berdasarkan hasil pemantauan terhadap proses hukum Tragedi Paniai, Desember 2022, di mana majelis hakim ad hoc yang menangani perkara ini belum digaji.

"Persoalan pokok di atas adalah persoalan struktural yang terdapat dalam regulasi dan proses penegakan hukum secara faktual," kata Miko.

"KY berpandangan jika pun seleksi diulang kembali, yang dengan demikian KY juga melanggar undang-undang karena batas waktu seleksi maksimal enam bulan, apakah ada jaminan calon yang potensial sesuai harapan organisasi masyarakat sipil akan didapatkan?" tanya dia.

Ia berujar, dikepung aneka persoalan yang menyebabkan minimnya calon untuk mendaftar, sedangkan perkara Tragedi Paniai saat ini sudah diajukan ke tingkat kasasi, maka KY mesti memilih calon yang terbaik dari yang ada.

"Jika tidak demikian, maka kepastian dan keadilan bagi korban akan tertunda," ujar Miko.

Sebelumnya diberitakan, KontraS meragukan kualitas dan pemahaman calon hakim ad hoc HAM di MA yang proses seleksinya sedang berlangsung saat ini.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2023), menyatakan bahwa keraguan itu timbul berdasarkan pemantauan dan pemeriksaan latar belakang terhadap para calon hakim yang mereka lakukan sejak tanggal 30 Januari, termasuk pada tahap wawancara terbuka tanggal 2 Februari 2023 yang dihadiri oleh Kontras.

Pertama, Kontras melihat beberapa calon minim pengetahuan terkait pengadilan HAM. Beberapa calon hakim masih belum memahami perbedaan mendasar antara pelanggaran HAM yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dengan pelanggaran HAM berat yang dirumuskan dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.

Salah seorang calon juga disebut tidak bisa menjelaskan dengan baik unsur utama kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu “meluas” dan “sistematis”.

Kedua, Kontras menemukan adanya calon hakim ad hoc HAM yang masih mendukung penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, hal yang dianggap mengesampingkan proses pencarian dan akses korban terhadap kebenaran dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Ketiga, terdapat calon yang memiliki catatan buruk.

"Kami menemukan fakta bahwa seorang calon hakim melakukan rekayasa terhadap dokumen kelengkapan pendaftaran hakim. Saat dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Yudisial, yang bersangkutan menyatakan 'saya mengaku salah dan perbuatan tersebut merupakan perilaku yang tidak etis'," ungkap Fatia.

"Kami berharap agar hakim ad hoc yang kali ini terpilih melalui putusan yang dihasilkannya bisa menjawab kebutuhan keadilan dan pengungkapan kebenaran yang selama ini gagal dilakukan oleh empat Pengadilan HAM yang telah berjalan (Tanjung Priok, Timor Timur, Abepura dan Paniai)," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/19044191/ky-ungkap-masalah-struktural-yang-bikin-seleksi-calon-hakim-ad-hoc-ham-sepi

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke