Jaksa mengatakannya dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Hendra Kurniawan merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa dalam sidang.
Menurut jaksa, Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum berupa tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Hendra Kurniawan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga mengatakan perbuatan itu diperkuat dengan adanya putusan etik dari Polri kepada Hendra Kurniawan.
Diketahui, Hendra telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh instansi Korps Bhayangkara atas perbuatannya di kasus obstruction of justice.
"Walaupun terdakwa melakukan upaya banding terhadap putusan etik tersebut namun setidaknya sudah ada putusan etik terhadap terkait diri terdakwa Hendra Kurniawan," ujar jaksa.
Diketahui, selain dituntut tiga tahun penjara, Hendra Kurniawan juga didenda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam sidang pleidoi Hendra yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023), Hendra Kurniawan meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar pengacara Hendra dalam sidang.
Kemudian, juga menyatakan Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," kata pengacara Hendra Kurniawan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/13364111/tanggapi-pleidoi-hendra-kurniawan-jaksa-tetap-tuntut-3-tahun-penjara