Wajib lapor tersebut diperlukan untuk bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin agar mencegah stunting.
Imbauan ini diutarakannya saat menemui warga di Balai Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Hal ini segera disosialisasikan oleh pak camat bahwa tiga bulan sebelum nikah harus sudah melapor kemudian diperiksakan kesehatannya. Kalau bisa dibuatkan peraturan desanya sehingga dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya," kata Muhadjir dalam siaran pers, Senin (6/2/2023).
Ia juga mengimbau kepada para ibu agar jangan terburu-buru menikahkan putrinya. Sebab, dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting.
Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru.
Menurutnya, para pasangan muda yang belum mapan bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan.
"Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan. Tetapi, jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi," ujar Muhadjir.
"Nanti, kalau ada calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan tetap, itu mestinya pak camat atau pak kades bisa dibantu melalui pinjaman usaha dan dibimbing yang mana nantinya bisa berwirausaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda," kata Muhadjir.
Sebagai informasi, saat menemui warga di Jawa Timur, Muhadjir turut didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo, Camat Karangploso Indra Gunawan, dan Kepala Desa Tawangargo H. Sukar beserta para pendamping desa.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/08265651/menko-pmk-minta-kades-buat-aturan-warga-lapor-3-bulan-sebelum-menikah