Salin Artikel

Erwin Aksa Sebut Jusuf Kalla yang Usulkan Perjanjian Anies-Sandi

Erwin mengatakan, JK mengusulkan ada perjanjian tersebut karena JK juga membuat perjanjian serupa saat berduet dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada masa pemerintahan periode 2004-2009.

"Jadi waktu itu Pak SBY kerja apa, Pak JK kerja apa, sama, Pak JK juga mengatakan, 'bikin saja perjanjian sama seperti waktu saya dengan Pak SBY 2004 presidennya Pak SBY, Pak JK wapres', Pak JK sendiri yang menasehati," kata Erwin dalam video wawancara di akun YouTube Akbar Faizal Uncensored.

Erwin telah mempersilakan Kompas.com untuk mengutip pernyataannya di acara wawancara tersebut.

Dalam wawancara tersebut, Erwin juga mengungkapkan bahwa ada perjanjian terkait utang-piutang antara Anies dan Sandiaga.

Erwin menyebutkan Sandiaga memberikan utang kepada Anies untuk memenuhi kebutuhan logistik pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Erwin sendiri merupakan salah satu sosok yang masuk dalam barisan pendukung pasangan Anies-Sandiaga pada 2017 lalu.

"Kira-kira begitu, karena yang mempunyai likuiditas Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies karena waktu itu kan putaran pertama kan namanya juga lagi tertatih-tatih juga kan waktu itu," kata Erwin.

"Nilainya berapa ya, Rp 50 miliar barangkali," ujar pria berlatar belakang sebagai pengusaha itu.

Ia mengaku ikut menyusun perjanjian tersebut bersama pengacaranya Sandiaga, yakni Rikrik Rizkiyana.

"Saya kebetulan ikut drafting lah perjanjian itu, ikut melihat, ikut, ya saya lihat tanda tangannya ada di situ. Yang buat juga itu lawyer, lawyer-nya Pak Sandi namanya Pak Rikrik," kata Erwin.

Sebelumnya, Sandiaga juga sempat mengungkap adanya perjanjian antara dirinya, Anies, dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Akan tetapi, pria yang kini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu enggan membeberkan isi perjanjian tersebut.

"Saya, Pak Prabowo, dan Pak Anies. Dan saat itu yang nge-draft dan ditulis tangan sendiri oleh Pak Fadli Zon dan setau saya sekarang (perjanjian) juga dipegang oleh Pak Dasco," kata Sandiaga, Senin (30/1/2023).

"Jadi, nanti mungkin Pak Dasco atau Pak Fadli yang mungkin bisa memberikan keterangan karena itu juga menyangkut ada sisi Pak Prabowo dan Pak Anies," ujar Sandiaga.

Dasco mengakui perjanjian itu berada di tangannya, tetapi ia tidak mau mengungkap isi perjanjian tersebut karena bukan konsumsi publik.

“Nanti di kesempatan lain (dijelaskan), ya lihat perkembangan lah nanti. Apakah kita kemudian akan cerita sedikit atau bagaimana,” ujar Dasco.

“Tetapi isinya apa? Ya kita enggak mau buka karena itu bukan konsumsi publik. Jadi kalau yang mau bertanya-tanya ya boleh, nanti masuk Gerindra dulu tapi,” imbuh dia.

Anies disebut sudah lunasi utang

Sementara itu, Sudirman Said, yang ketika itu juga masuk dalam tim sukses Anies Baswedan mengakui bahwa ada kesepakatan Anies-Sandi soal beban biaya kampanye.

Ketika itu, Anies memang tak memiliki modal yang kuat untuk bertarung pada Pilkada 2017. 

“Saya tidak mendengar ada perjanjian (Prabowo-Anies soal pilpres), yang ada perjanjian soal berbagi beban biaya pilkada dengan Pak Sandi, itu saya tahu,” ucap Sudirman di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (30/1/2022).

Namun, beban biaya itu dianggap tuntas lantaran keduanya akhirnya meraih kemenangan.

Di sisi lain, Sudirman mengaku tak tahu menahu soal perjanjian Anies dengan Prabowo yang sebelumnya santer diberitakan juga terjadi kesepakatan di tahun 2017. 

Dia menyebut Anies memang sempat ditawari Prabowo menjadi cawapres pada 2019. Namun, Anies memilih tetap menjalankan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/05/19563881/erwin-aksa-sebut-jusuf-kalla-yang-usulkan-perjanjian-anies-sandi

Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke