JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menilai terdapat kekeliruan upaya penegakan hukum dalam menyelidiki dugaan korupsi terhadap proyek-proyek pembangunan di daerah.
Menurut Danang, penyidik di daerah kerap memulai penyelidikan dugaan korupsi dari laporan tentang kerugian negara.
"Penegakan hukum dalam kasus korupsi justru dimulai dengan adanya kerugian negara, bukan adanya permufakatan dan niat jahat. Akibatnya, begitu ada kerugian negara, langsung dilakukan penyelidikan," kata Danang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Danang mengatakan, cara seperti itu yang membuat sejumlah kepala daerah merasa takut dan khawatir ketika dipanggil untuk memberikan keterangan dan diselidiki, terkait laporan dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan di daerah.
Alhasil saat ini justru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta supaya aparat penegak hukum tidak menyelidiki dan memeriksa kepala daerah, dengan alasan menjaga moral dan tidak mengganggu iklim pembangunan.
Menurut Danang, seharusnya tugas Presiden Joko Widodo buat melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri guna mencari cara supaya penyelidikan laporan dugaan korupsi di daerah tidak menimbulkan permasalahan baru.
"Penegakan hukum kasus korupsi harus dimulai dengan mencari informasi dan bukti adanya niat jahat, baru kemudian dicari informasi kerugian negara," ucap Danang.
Danang mengatakan, keluhan kepala daerah yang merasa takut diperiksa dan diselidiki terkait dugaan korupsi juga diduga disebabkan praktik mafia peradilan yang melibatkan penyidik polisi.
Menurut Danang, hal-hal seperti itu terjadi secara luas di daerah. Yakni para penyidik menekan para kepala daerah ketika mereka menemukan dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan sebuah proyek atau program di daerah.
Danang menilai Tito yang merupakan mantan Kapolri memahami betul persoalan tersebut.
Akan tetapi, kata Danang, ketika Tito masih menjabat sebagai Kapolri justru persoalan dugaan mafia peradilan yang ditengarai melibatkan penyidik kepolisian tidak diselesaikan dengan baik.
Alhasil, saat ini persoalan itu tetap terjadi dan Tito akhirnya menerima keluhan dari para kepala daerah terkait hal itu.
Dalam rapat koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Selatan beserta kepala daerah 24 kabupaten di Sulsel pada Jumat (27/1/2023) lalu, Tito kembali menegaskan alasan di balik usulan supaya aparat penegak hukum tidak menyelidiki dan memanggil kepala daerah.
Menurut Tito, pernyataannya didasari oleh banyaknya laporan yang diterima dari kepala daerah.
Di mana, kepala daerah sementara menjalankan program kerjanya namun sudah diproses aparat penegak hukum (APH).
"Banyak kepala daerah keluhkan pemanggilan APH saat menjalankan program. Program sementara berjalan, namun sudah dipanggil karena hanya adanya laporan. Tentunya, kepala daerah berpikir atau ketakutan menjalankan programnya," kata Tito.
Tidak jalannya program kerja kepala daerah, lanjut Tito, berdampak pada serapan belanja daerah.
Kurangnya serapan belanja daerah tentu berdampak kerugian besar kepada masyarakat.
"Program kerja masih berjalan, tentu belum selesai dan tentunya belum ada hasil audit ataupun kerugian negara. Ini APH sudah memanggil kepala daerah hanya berdasarkan laporan yang diterimanya," ujar dia.
Laporan yang diterima APH, ungkap Tito, dinilai politis. Di mana laporan-laporan yang diterima kebanyakan berasal dari laporan lawan politik kepala daerah tersebut.
"Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh. Harusnya, APH menjadi pendamping kepala daerah dalam menjalankan program kerja untuk kepentingan masyarakat," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/21302121/kepala-daerah-takut-diperiksa-soal-dugaan-korupsi-diduga-akibat-keliru-alur