Salin Artikel

Sentilan Anak Buah Ferdy Sambo: Sejarah Catat Ada Pimpinan Tega Bohong dan Bawa Petaka bagi Bawahannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Baiquni Wibowo tak bisa menutupi kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo karena telah menyeretnya dan sejumlah anggota Polri lain ke pusaran kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baiquni bilang, Sambo tega membohonginya dan para personel kepolisian lain sehingga mereka ditetapkan sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Yosua.

Ini disampaikan Baiquni saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara obstruction of justice kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

"Saya tidak dapat memahami bahwa sejarah akan mencatat ada seorang pimpinan tinggi mampu dan tega berbohong hingga membawa petaka bagi anak buahnya sekeluarga," kata Baiquni.

Baiquni mengaku, sepanjang punya bawahan, dia tidak pernah menyalahkan, menjerumuskan, apalagi mengorbankan anak buah untuk kepentingan pribadi maupun kariernya.

Menurut Baiquni, bawahan tak pernah salah, karena kesalahan anak buah menjadi tanggung jawab pimpinannya.

Namun, sikap demikian tampaknya tak tercermin dari diri Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu disebut rela berbohong ke anak buah, teman sejawat, bahkan seluruh masyarakat Indonesia.

Baiquni mengatakan, dirinya dan enam anggota Polri lain yang saat ini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice mulanya tak tahu Ferdy Sambo mengarang cerita soal baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang menewaskan Yosua.

Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) itu mengaku baru tahu Yosua tewas karena ditembak pada 6 Agustus 2022, sesaat setelah dia ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik.

"Saya tidak menyangka bahwa seorang pimpinan, seorang petinggi Polri sanggup dan berani untuk membohongi begitu banyak anak buah, teman sejawat, bahkan atasannya," ujar Baiquni.

"Saya sungguh terpukau dan kagum dengan keadaan kacau balau yang sanggup diciptakan oleh beliau. Sungguh fatal bagi saya dan keluarga saya," lanjutnya.

Baiquni pun membantah dirinya berniat menutupi atau merintangi fakta kematian Yosua.

Benar bahwa saat itu dia menyalin rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Baiquni jugalah yang menyerahkan dokumen salinan tersebut ke penyidik Polri.

"Sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo dan saya tidak memiliki utang budi kepada Ferdy Sambo. Saya juga tidak pernah berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo," kata Baiquni.

Dengan dalih tersebut, Baiquni menilai, dirinya seharusnya tak ikut ditetapkan sebagai tersangka perkara ini. Dalam pembelaannya, Baiquni meminta Majelis Hakim mengambil keputusan seadil-adilnya.

"Yang Mulia Majelis Hakim, mohon pertimbangan agar Yang Mulia mencari keadilan bagi saya dan jangan sampai kriminalisasi berdasarkan asumsi kembali terjadi atas diri saya," tutur dia.

Adapun Baiquni merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.

Eks Kasubbagriksa Baggaketika Polri itu dituntut pidana penjara 2 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Baiquni juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Baiquni dinilai jaksa telah melakukan tindakan ilegal dengan mengakses DVR CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah megakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Selain Baiquni, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Pada pokoknya, seluruh terdakwa dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/17350141/sentilan-anak-buah-ferdy-sambo-sejarah-catat-ada-pimpinan-tega-bohong-dan

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke