JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah ditipu oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan terdakwa Irfan Widyanto dalam nota pembelaan atau pleidoi setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Adapun enam orang anggota Polri menjadi terdakwa kasus ini. Selain Irfan, ada juga Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui ada skenario yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.
“Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?” papar Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2023).
Eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) ini menyebutkan bahwa sejak awal Polri berdiri, baru kali ini peristiwa pembunuhan berencana terjadi melibatkan petinggi Polri.
Menurut dia, tidak ada satupun di antara anggota bahkan petinggi Polri yang mengetahui bagaimana peristiwa sebenarnya pembunuhan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu terjadi.
“Hal ini telah terdukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media, bahwa hanya pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi,” tutur lulusan terbaik Akpol 2010 yang meraih penghargaan Adhi Makayasa itu.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Ia dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/15134141/semua-orang-tertipu-ferdy-sambo-terjerumus-badai-besar-apakah-ini-salah-kami