Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kembalinya Fitroh ke Kejaksaan tidak terkait penanganan kasus Formula E.
Menurutnya, jaksa senior itu kembali karena hendak mengembangkan karir di instansi asalnya.
"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Ali mengatakan, Fitroh mengajukan perpindahan tugas itu sejak tahun lalu.
Jaksa senior lain yang bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK juga kembali ke Kejagung.
Keduanya telah mengantongi surat keputusan (SK) untuk kembali bertugas di Korps Adhyaksa.
Menurut Ali, sejumlah aparat penegak hukum (APH) tidak selamanya bertugas di KPK. Pada waktu tertentu, mereka harus kembali ke instansi asal untuk pengembangan karir.
"Perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung," ujar Ali.
Jaksa tersebut mengatakan, KPK telah melakukan pelepasan yang diikutin seluruh pimpinan hingga pejabat struktural di KPK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, kata Ali, juga mengantar langsung dua Jaksa senior itu kembali ke Kejaksaan Agung.
KPK menyatakan berterimakasih kepada Kejaksaan Agung yang telah mengirimkan jaksa-jaksa terbaiknya mengabdi di KPK.
"Diantar langsung ke Kejaksaan Agung oleh Sekjen selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka apresiasi atas kerja dua jaksa senior di KPK ini selama 11 tahun 4 bulan 21 hari mengabdi melalui KPK," tutur Ali.
Deputi penuntutan dilaporkan ke Dewas
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Untuk diketahui, jabatan direktur penuntutan KPK berada di bawah deputi penindakan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan terhadap Karyoto dan Endar.
"Ya benar, sedang dipelajari," kata Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Syamsuddin juga membenarkan laporan tersebut terkait kasus Formula E. Kendati demikian, ia belum membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewas KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/13135811/direktur-penuntutan-kpk-kembali-ke-kejaksaan-agung-ini-alasannya
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan