JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo menyatakan bahwa ia bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sesuai prosedur institusi Polri.
Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakkan Etika (Baggaketika) Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu menekankan bahwa ia bertugas di Divisi Propam dengan memohon kepada institusi lantaran anaknya tengah mengalami sakit keras dan perlu perawatan di Jakarta.
Hal itu disampaikan Baiquni Wibowo dalam nota pembelaan atau pleidoi sebagai bantahan terhadap klaim jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai bahwa ia bertugas di Divisi Propam karena kedekatannya dengan eks Kepala Divisi (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
“Saya bisa berdinas di Jakarta karena saya memohon kepada institusi sehubungan pada saat itu anak saya sakit keras dan harus mendapatkan perawatan medis yang intens yang tidak ada di tempat lain selain di Jakarta,” ujar Baiquni membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
“Permohonan saya tersebut sesuai dengan prosedur bukan karena pertolongan Ferdy Sambo atau orang lainnya,” tegasnya.
Baiquni mengungkapkan, selama berdinas di Institusi Polri ia tidak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapat jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.
Meskipun, kata Baiquni, dalam berbagai kesempatan ia bisa meminta untuk berdinas di kota-kota besar ataupun di pulau Jawa. Apalagi, saat ayahnya masih berdinas di kepolisian sampai 2012.
“Saya bisa saja meminta bantuan ayah saya agar bisa berdinas di kota besar namun saya tidak pernah meminta untuk diprioritaskan,” papar dia.
Baiquni menambahkan, sejak ia menjadi polisi, ayahnya selalu mengingatkan untuk menjadi tidak memeras, tidak merampok dan tidak mengambil rejeki dari anggota ataupun dari orang lain.
“Saya selalu menerapkan hal tersebut dalam diri saya dan menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dalam berdinas,” tutur Baiquni.
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Ia dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baiquni juga telah dipecat oleh Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dinilai tidak profesional menjalani tugas dalam rangka pengusutan kematian Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/11344451/pleidoi-baiquni-wibowo-saya-tugas-di-divisi-propam-bukan-karena-ferdy-sambo
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan