Salin Artikel

Usul Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur Dinilai Cuma Memancing Keriuhan

JAKARTA, KOMPAS.com -  Usulan penghapusan jabatan gubernur yang dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, atau kerap disapa Cak Imin, dinilai hanya mencoba memancing keramaian di tengah situasi politik yang menghangat menjelang Pemilu 2024.

"Untuk apa ngomong begitu, kecuali hanya upaya untuk menambah riuh rendah kondisi politik yang ada ya," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Menurut Feri, jabatan gubernur masih mempunyai landasan hukum dalam konstitusi, yakni Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Jika Cak Imin ingin supaya jabatan gubernur dihapuskan, maka menurut Feri caranya adalah melalui amendemen UUD 1945.

"Kalau jadi pejabat, orang penting, baca dulu konstitusi, baru komentar. Kalau tidak, ya ketahuan apa yang dia sampaikan itu sangat mudah dibantah karena konstitusi kan tidak bisa menghilangkan jabatan gubernur," ucap Feri.

Menurut Feri, usulan yang dilontarkan Muhaimin selain terlihat asal-asalan juga tidak tepat. Sebab saat ini tahapan menuju pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang juga mencakup pemilihan kepala daerah serentak, sedang berjalan.

"Cak Imin itu kan asal mengusul ya. Kalau dia bicara mengubah sistem pemilihan ya enggak tepat juga, ini sudah masuk tahapan pemilu. Ngapain dia ngomong begitu," ujar Feri.

Cak Imin menyampaikan pernyataan kontroversial di Jakarta pada Senin (30/1/2023) lalu. Saat itu Muhaimin mengatakan, jabatan gubernur seharusnya dihapuskan.

Menurut Muhaimin, jabatan gubernur itu tidak fungsional dalam jejaring pemerintahan sehingga tidak masalah apabila ditiadakan.

”Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah. Pada dasarnya, fungsi itu terlampau tidak efektif karena tidak mempercepat penyampaian pusat ke daerah. Di sisi lain, anggarannya terlalu besar,” ujar Cak Imin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut menanggapi usulan Muhaimin itu.

Menurut Jokowi, buat mengubah sebuah kebijakan harus melalui kajian mendalam dan perhitungan jelas.

”Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja, tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi,” ujar Presiden dalam keterangan kepada wartawan seusai mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Kamis (2/2/2023).

Presiden Jokowi menyatakan ada beberapa hal yang perlu diperhitungkan dan menjadi kajian terkait usulan menghapus jabatan gubernur.

Kajian itu mencakup tingkat efisiensi hingga rentang kendali apabila jabatan gubernur dihapuskan.

”Apakah bisa menjadi lebih efisien? Atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke, misalnya, bupati, wali kota terlalu jauh? Span of control-nya yang harus dihitung semua,” ucap Presiden Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/11264051/usul-cak-imin-hapus-jabatan-gubernur-dinilai-cuma-memancing-keriuhan

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke