JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) diwarnai isak tangis dari para pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sidang hari ini mengagendakan pembacaan duplik atau jawaban tim penasehat hukum Bharada E atas replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Bharada E dan tim kuasa hukumnya, sebelumnya.
Orangtua Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang turut hadir dalam sidang kali ini. Selain itu, hadir pula puluhan pendukung Bharada E yang mayoritas adalah perempuan.
Pantauan Kompas.com, isak tangis terjadi ketika para pendukung tersebut memberikan dukungan dan penguatan saat memeluk kedua orangtua Bharada E usai persidangan selesai.
Seorang perempuan yang mengenakan baju putih dengan jaket hoodie berwarna hitam menangis sembari memeluk ibunda Bharada E. Tak terdengar jelas apa yang disampaikan perempuan itu kepada Rynecke.
Usai berfoto dengan para pendukung, ayah Richard mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak kepada anaknya.
"Terima kasih ya, terima kasih," ucap Junus.
Junus pun berharap agar hakim dapat menjatuhkan vonis terbaik untuk anaknya tersebut.
"Harapan yang terbaik buat Richard," ujar Junus.
Diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, Richard menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan sepihak Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/17110141/isak-tangis-fans-saat-beri-dukungan-ke-orangtua-bharada-e-warnai-ruang
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan