Hal ini disebut untuk mengurangi kemungkinan eksploitasi identitas agama untuk kepentingan politik praktis Pemilu 2024.
"Kami di komisi dakwah sudah sosialisasi ke takmir masjid. Kami mensosialisasikan agar tidak mengundang orang yang punya interes politik praktis untuk berceramah," ujar Cholil kepada wartawan di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (2/2/2023).
Cholil juga menyebut bahwa MUI sudah menerbitkan putusan dan imbauan serta edukasi kepada masyarakat yang sedang melakukan politik praktis di rumah ibadah.
Kampanye politik adalah kegiatan terlarang dilakukan di masjid.
"Apakah boleh bicara soal politik? Boleh, tapi politik keadaban, membangun bangsa yang baik," ujar rais syuriah Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) itu.
"Jangan sampai (anjuran) 'pilih ini, pilih itu, caleg yang begini, begitu'. Tidak boleh melakukan politik praktis seperti itu," ungkapnya.
Hal ini dinilai sebagai upaya agar tidak terjadi masalah lanjutan.
"Intinya kita berharap, kita mengimbau, kita melakukan tindakan yang nyata agar tidak terjadi politik praktis kampanye di tempat ibadah. Kalau di luar masjid, silakan," pungkas Cholil.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/15073981/mui-larang-takmir-masjid-undang-penceramah-yang-punya-interes-politik
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan