Ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Putri Candrawathi terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).
"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang.
Adapun jadwal sidang vonis Putri Candrawathi bersamaan dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadwalkan bakal menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
Diketahui, dalam kasus ini, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan sepihak Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/13461311/vonis-putri-candrawathi-dijadwalkan-tanggal-13-februari-2023-bareng-ferdy