Walau begitu, dirinya tetap tidak menampik kalau penghapusan jabatan gubernur tetap bisa dilakukan.
"Usulan utama dari Cak Imin sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung, bukan pada penghapusan jabatan gubernur," ujar Yanuar saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/2/2023).
"Penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas. Bisa iya, bisa juga tidak. Tergantung efektivitas pemerintahan provinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur," sambungnya.
Yanuar mengungkap alasan pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang.
Alasan pertama adalah karena pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, dan akhlak para elite politik dan masyarakat.
Hanya, kata Yanuar, Indonesia tidak bisa menghentikan anomali ini secara mendadak dan tanpa pertimbangan matang.
"Kita harus mencari solusi yang paling mungkin untuk diterapkan. Salah satunya adalah memangkas pemilihan langsung dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur. Sehingga peluang untuk mengurangi materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi," tutur Yanuar.
Yang kedua, Yanuar memaparkan, konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu pada kabupaten/kota, bukan pada tingkat provinsi.
Sehingga, tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas. Dia menilai urusan gubernur lebih banyak di aspek administratif dan protokoler pemerintahan daerah.
Misalnya seperti koordinasi, pengawasan, monitoring, sinkronisasi, dan pelaporan.
Alasan selanjutnya, posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.
Yanuar menekankan gubernur bukan kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
"Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan calon-calon gubernur/wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom," kata Yanuar.
Dia pun mengusulkan agar pemilihan gubernur/wakil gubernur sebaiknya dikembalikan ke DPRD Provinsi.
Sementara itu, Yanuar mengingatkan posisi pemerintahan provinsi sebenarnya mirip dengan pemerintahan di kecamatan.
"Jangan lupa, posisi dan kedudukan pemerintahan provinsi sebenarnya mirip dengan pemerintahan kecamatan. Bedanya, pemerintahan provinsi adalah penghubung antara pemerintah pusat dengan pemerintahan kabupaten/kota. Sementara pemerintahan kecamatan adalah penghubung antara pemerintahan kabupaten/kota dan pemerintahan desa/kelurahan," imbuhnya.
Untuk diketahui, Cak Imin dikritik dari mana-mana usai mengusulkan agar pemilihan langsung gubernur dan jabatan gubernur dihapus.
Saat itu, Cak Imin menyebut kalau penghapusan adalah bagian dari efisiensi birokrasi.
"Pilkada momentumnya, mengakhiri pilkada untuk gubernur. Momentumnya mengakhiri pilkada untuk gubernur (maka) presiden keluarkan perppu, DPR menyiapkan undang-undang," kata Muhaimin kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bilang, anggaran gubernur besar tetapi fungsi gubernur tak lebih dari sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," kata pria yang juga sempat mengusulkan penundaan Pemilu 2024 itu.
Muhaimin menganggap ketidakefektifan ini membuat posisi gubernur sebaiknya tidak lebih dari administrator saja. Ia menganggap pendapatnya ini revolusioner.
"Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung, kalau perlu tidak ada jabatan gubernur, hanya misalnya selevel dirjen atau direktur dari kementerian. Kemendagri, misalnya, (menugaskan) administrator NTB dari pejabat kementerian," ungkap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/09504891/pkb-klarifikasi-usulan-cak-imin-sebenarnya-hapus-pemilihan-langsung-gubernur