Akta kematian yang rusak harus diurus kembali karena merupakan dokumen yang penting untuk mengurus berbagai keperluan.
Akta kematian menjadi dokumen pendukung untuk mengurus dokumen penting, seperti pembagian warisan, pembayaran asuransi serta menjadi salah satu syarat untuk dicatatkan perkawinan bagi seorang janda/duda.
Lalu, bagaimana cara mengurus akta kematian yang rusak?
Syarat mengurus akta kematian yang rusak
Pengurusan akta kematian yang rusak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Terdapat sejumlah persyaratan untuk mengurus akta kematian yang rusak.
Syarat untuk menerbitkan kembali akta kematian yang rusak di antaranya:
Syarat untuk mengurus akta kematian yang rusak ini dapat berbeda di setiap daerah.
Pemohon hendaknya mendatangi kantor Disdukcapil masing-masing untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian yang rusak.
Cara mengurus akta kematian yang rusak
Secara umum, tata cara membuat kembali akta kematian yang rusak sama dengan membuat akta kematian yang baru.
Cara membuat akta kematian, yakni:
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/02360041/cara-mengurus-akta-kematian-yang-rusak
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan