Salin Artikel

KPK Sebut Benturan Kepentingan Pengusaha-Pejabat Jadi Faktor Tingginya Korupsi Politik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memungkiri dari data yang mereka punya memperlihatkan korupsi dalam sistem politik di Indonesia terjadi karena benturan kepentingan karena para kepala daerah dan politikus yang berlatar belakang pengusaha.

Korupsi dalam sistem politik itu menjadi salah satu indikator yang disorot dalam penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 yang dipaparkan Transparency International Indonesia (TII).

“Politisi, kepala lembaga, dan kepala daerah bisa menjadi pebisnis dan tidak ada aturan conflict of interest-nya. Sayangnya, tidak ada yang bergerak membuat perbaikannya,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam jumpa pers peluncuran "Corruption Perceptions Index 2022" di Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Menurut Pahala, KPK juga mempunyai catatan tentang tingginya korupsi dalam sektor politik serta keterlibatan politikus dalam melakukan tindak pidana rasuah.

Menurut Pahala, saat ini sudah lazim seorang pengusaha bisa menjadi seorang politikus atau kepala daerah dan ujungnya menimbulkan benturan kepentingan.

Maka dari itu seharusnya pemerintah dan legislatif membuat terobosan aturan sebagai jalan keluar.

Pahala mengatakan, dari hasil kajian KPK ditemukan salah satu permasalahan utama korupsi yang merajalela dalam sektor politik di Indonesia adalah karena minimnya pendanaan bagi partai politik oleh negara.

Dia menyampaikan, KPK telah berupaya setengah mati mengusulkan agar partai politik diperkuat dengan menambah dana bantuan dari pemerintah.

“KPK telah seringkali mendorong penambahan anggaran parpol agar lebih mandiri. Sehingga pemerintah bisa meminta pertanggungjawaban laporan keterbukaan dari setiap parpol,” ujar Pahala.

KPK, kata Pahala, memang mendorong agar dana bantuan parpol yang lolos di parlemen dinaikkan dari Rp 1.000 per suara sah yang diperoleh di tingkat pusat menjadi Rp 3.000 per suara.

Pahala mengakui bahwa ketika dana parpol ditambah, tidak ada jaminan mereka tidak melakukan korupsi. Namun demikian, kata Pahala, setidaknya telah ada upaya logis.

“Kalau parpol itu kuat baru dia kenakan sanksi, kalau dia tak terbuka misalnya,” tutur Pahala.

Menurut Pahala, penurunan IPK Indonesia pada 2022 harus menjadi perhatian pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Upaya perbaikan bersama yang kolaboratif dan akseleratif diharapkan bisa menjadi komitmen dan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi ke depannya.

Sehingga bisa mewujudkan Indonesia yang maju, sejahtera, dengan masyarakat yang berbudaya antikorupsi.

“Sekarang yang kita butuhkan adalah terobosan dan kerja bersama. KPK tidak bisa sendiri, perlu kerja extra ordinary dari seluruh pihak, hingga akhirnya kita bisa yakin CPI nantinya bisa kembali meningkat,” ucap Pahala.

Sebelumnya diberitakan, Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengatakan, skor IPK Indonesia mengalami penurunan.

“Sekarang kita berada di skor 34 (dari) 0-100 dan rangking 110,” kata Wawan dalam konferensi pers itu.

Dalam pengukuran IPK itu, Wawan menyatakan pihaknya menggunakan 9 indikator.

Adapun salah satu indikator yang menjadi sorotan adalah political risk service (PRS) international country risk guide atau risiko politik.

Indikator PRS itu turun 13 poin dari 48 pada 2021 menjadi 35 pada 2022.

Sementara itu, penurunan dalam jumlah lebih dari 4 poin menunjukkan adanya perubahan signifikan.

“Itu turut menyumbang penurunan CPI kita dari 38 ke 34 tahun ini,” ujar Wawan.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/17585291/kpk-sebut-benturan-kepentingan-pengusaha-pejabat-jadi-faktor-tingginya

Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke