Salin Artikel

Rekam Jejak Laksana Tri Handoko, Fisikawan yang Didesak DPR Mundur dari Kepala BRIN

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) berlangsung panas

Para anggota Komisi VII ramai-ramai mengkritisi realisasi anggaran BRIN tahun 2022 yang mencapai angka Rp 6,38 triliun.

Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman mengungkapkan mayoritas dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kepegawaian.

“Dari awal kita sudah mengkritik bahwa keberpihakan postur anggaran BRIN pada riset negara kita masih minim sekali,” ujar Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

“Karena apa? dari anggaran total Rp 6,38 triliun, 4 triliunnya full dipakai untuk operasional belanja kepegawaian,” sambungnya.

Karena itu, Maman meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit penggunaan dana BRIN sepanjang 2022.

“Saya minta forum ini untuk aparatur terkait, BPK, melakukan audit investigasi, bahkan audit forensik pada penggunaan anggaran BRIN ini,” ucapnya.

Ia juga mendorong agar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko diganti.

"Karena ini sudah hampir 2 tahun bermasalah,” ujar Maman.

Sementara itu, anggota Komisi VII Rudi Hartono menganggap bahwa anggaran BRIN begitu besar, dibandingkan anggaran kementerian.

Rudi pun meminta agar Laksana menjelaskan penggunaan anggaran Rp 4,1 triliun untuk manajemen BRIN.

Menurutnya, anggaran itu janggal dan patut dicurigai penggunaannya.

"Tipu-tipuan saja ini Pak. Saya minta penjelasan secara detail dari Bapak secara tertulis,” imbuhnya.

Terlepas dari sorotan miring ini, Laksana merupakan sosok dengan berbagai prestasi. Berikut rekam jejak Laksana:

Fisikawan

Laksana dikenal luas sebagai peneliti di bidang Fisika. Sejak 2018, pria kelahiran Lawang, Malang, Jawa Timur pada 1968 itu memimpin Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Laksana yang biasa dipanggil dengan nama LTH ini pernah menempuh pendidikan tinggi di Jepang.

Saat itu, dia tercatat sebagai peserta karyasiswa pemerintah Indonesia di bawah program OFP IV dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi RI era BJ Habibie.

Laksana sempat mengenyam bangku kuliah di jurusan fisika ITB selama beberapa bulan.

Namun, karena mendapat beasiswa dari pemerintah itulah dia akhirnya meninggalkan Indonesia untuk melanjutkan studi ke Kumamoto University di Kumamoto, Jepang.

Pada 1993, Laksana melanjutkan pendidikan jenjang master di Hiroshima University, Hiroshima hingga menyelesaikan program doktornya di bidang teori fisika partikel atau fisika energi tinggi pada tahun 1998.

Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi, Laksana melanjutkan karier sebagai peneliti di lembaga-lembaga penelitian dunia seperti The Abdus Salam International Center for Theoretical Physics ICTP di Trieste Italia, Deutsches Elektronen-Synchroton (DESY) di Hamburg Jerman, serta Department of Physics - Yonsei University di Korea Selatan.

Laksana juga merupakan Humboldt Fellow sejak 1999, serta ICTP Simons Associate periode 2014-2019.

Dia merupakan pionir penelitian di bidang pengetahuan lanjut dengan membangun Grup Fisika Teoritik dan Komputasi.

Prestasi nasional dan internasional

Di dunia penelitian, Laksana telah mendapatkan beberapa penghargaan seperti PII Adhidarma Profesi Award dan Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara (PB3N) pada tahun 2010.

Dia juga meraih Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa 2009 untuk bidang sains.

Laksana pun masuk ke dalam tokoh dengan 101 Inovasi Paling Prospektif 2009 untuk Aplikasi TI Publik berbasis Data dan Komputasi Terdistribusi, meraih Satyalancana Wira Karya 2009 atas usahanya merintis aneka infrastruktur TI publik berbasis data dan komputasi terdistribusi, Achmad Bakrie Award untuk Bidang Sains 2008 atas penelitiannya terkait pencarian partikel Higgs, serta Habibie Award untuk Bidang Sains 2004 atas penelitiannya di bidang fisika teori dan Peneliti Muda Indonesia untuk Bidang IPA dan Lingkungan.

Prestasi internasional juga diraih saat mendapatkan kehormatan sebagai Simons Regular Associates Fellow di ICTP Trieste untuk periode 2014-2019, serta Humboldt Fellow sejak 1999.

Selain menjadi peneliti tetap LIPI di Kampus Puspiptek Serpong - Tangerang, Laksana juga menjadi pengajar BHMN di Departemen Fisika UI di Kampus Depok sejak kepulangannya ke Indonesia tahun 2002.

Di UI, Laksana bergabung dengan Grup Fisika Nuklir dan Partikel bersama dengan Terry Mart.

Laksana memberikan mata kuliah lanjut untuk mahasiswa tingkat akhir dan pasca sarjana terkait fisika teori seperti Fisika Kuantum Relativistik, Teori Medan, Teori Grup, Relativitas Khusus serta Fisika Partikel.

Ciptakan sistem online CPNS

Selain di penelitian akademis, Laksana juga memiliki ketertarikan menciptakan inovasi bagi masyarakat.

Dirinya termotivasi keresahan atas pola lama birokrasi yang bertele-tele.

Contoh nyata inovasinya adalah implementasi sistem online penuh untuk Seleksi Penerimaan CPNS yang merupakan revolusi besar untuk mencegah proses penerimaan CPNS yang cenderung rentan KKN.

Laksana juga menginisiasi sistem pendukung keterbukaan informasi publik KIP Online pertama di Indonesia.

Sebagai kontribusi ke publik, Laksana juga membidani lahirnya beberapa portal ilmiah terkait seperti fisik@net dan komput@si.

Selain itu, Laksana memiliki perhatian khusus atas manajemen informasi ilmiah yang ditunjukkan dengan merintis berbagai sarana seperti Indeks Ilmiah Indonesia, BUKU-e, IndoTeX, TESIS Online, OSS Indonesia, ISSN Online, Kompetisi Ilmiah, LIPI Press Online, Memory of the World Indonesia serta LIPI-IR yang merupakan repositori institusi pertama yang diaktifkan di Indonesia dan teregister di openDOAR.

(Penulis: Dian Erika Nugraheny, Tatang Guritno | Editor: Dani Prabowo, Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/10005311/rekam-jejak-laksana-tri-handoko-fisikawan-yang-didesak-dpr-mundur-dari

Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke