JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja merasa lembaganya diperlakukan diskriminatif dalam hal boleh atau tidaknya ASN menjadi panitia pemilu atau petugas badan ad hoc Pemilu 2024.
Ia mengungkit bagaimana Bawaslu kesulitan menggunakan ASN sebagai panitia pemilu, padahal jauh-jauh hari Bawaslu yakin hal itu tak bermasalah selama ASN yang bersangkutan cuti di luar tanggungan negara selama menjadi petugas ad hoc.
Namun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), beberapa waktu lalu menegur Bawaslu karena merekrut ASN sebagai panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam).
"Ada dua hal yang kemudian treatment-nya berbeda, padahal seharusnya sama. Ini menyalahi asas pemilu itu sendiri, yaitu nondiskriminatif, tidak boleh perlakuannya tidak setara," ujar Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (31/1/2023).
"Di Bawaslu tidak diperbolehkan (penggunaan tenaga ASN sebagai panitia), di DKPP juga tidak diperbolehkan, namun di KPU itu diperbolehkan," ungkapnya.
Bagja menyinggung KPU yang seolah dibukakan pintu lebar untuk merekrut ASN untuk menjadi petugas badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kementerian Dalam Negeri bahkan secara khusus menerbitkan surat edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ pada akhir 2022 yang meminta kepala daerah mengizinkan ASN-nya mendaftar sebagai PPK, PPS, PPS, dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Bagja mengaku bahwa lembaganya juga membutuhkan ASN untuk menjadi panitia pemilu yang bertugas sementara.
Ia berharap, dalam waktu dekat, Bawaslu, DKPP, dan KPU bisa duduk satu forum membicarakan masalah ini.
"Karena memang dibutuhkan teman-teman ASN di wilayah tertentu seperti daerah terluar, terjauh dan daerah yang ada kendala geografis," ujarnya.
"Apakah boleh ke depan sehingga tidak dikenai hukuman sanksi oleh DKPP, karena memang dibutuhkan teman-teman ASN di wilayah tertentu. Ini jadi problem tersendiri yang harus kami selesaikan," pungkas Bagja.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/09594731/bawaslu-curhat-tak-boleh-rekrut-asn-jadi-petugas-ad-hoc-seperti-kpu