Dokumen ini dapat digunakan untuk mengurus dokumen penting, seperti pembagian warisan, pembayaran asuransi serta menjadi salah satu syarat untuk dicatatkan perkawinan bagi seorang janda/duda.
Sayangnya, akta kematian bisa saja hilang atau terselip.
Lalu, bagaimana cara mengurus akta kematian yang hilang?
Syarat mengurus akta kematian yang hilang
Pengurusan akta kematian yang hilang dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Terdapat sejumlah persyaratan untuk mengurus akta kematian yang hilang yang harus disiapkan.
Syarat untuk menduplikasi kutipan akta kematian yang hilang meliputi:
Cara mengurus akta kematian yang hilang
Secara umum, tata cara membuat akta kematian yang hilang sama dengan membuat akta kematian yang baru.
Cara menduplikasi kutipan akta kematian yang hilang, yakni:
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/05230051/cara-mengurus-akta-kematian-yang-hilang