JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (31/1/2023).
Duplik adalah tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) setelah adanya nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Setelah duplik, majelis hakim akan menyampaikan putusan pada sidang berikutnya. Artinya, agenda duplik merupakan sidang terakhir sebelum ketiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akan divonis.
"Agenda Selasa untuk duplik penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin, (30/1/2023).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang duplik Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.
Adapun pemeriksaan perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini telah berlangsung di PN Jakarta Selatan selama 113 hari, sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU digelar Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleiodi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/31/07365171/ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-maruf-sidang-duplik-hari-ini-selangkah-lagi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan