Di Indonesia, perlindungan hukum rahasia dagang diatur dengan UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Lantas, bagaimana ruang lingkup perlindungan rahasia dagang menurut undang-undang ini?
Lingkup perlindungan rahasia dagang
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2000, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Rahasia dagang dapat dimiliki oleh pemilik rahasia dagang dan pihak lain yang memegang lisensi yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang.
Adapun ruang lingkup perlindungan rahasia dagang menurut UU Nomor 30 Tahun 2000 meliputi:
Kriteria rahasia dagang
Sebuah rahasia dagang akan mendapat perlindungan jika informasi tersebut memenuhi sejumlah kriteria, yakni:
Pemegang hak rahasia dagang dapat memberikan izin yang disebut dengan lisensi kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/30/01500041/ruang-lingkup-perlindungan-rahasia-dagang