JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta aparat penegak hukum mendampingi dan tidak menyelidiki atau memanggil kepala daerah sebagai sebuah kemunduran.
"Menurut saya usul ini tidak perlu diindahkan karena justru langkah mundur," kata Agus dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/1/2023).
Agus menilai alasan Tito supaya aparat penegak hukum mendampingi kepala daerah dalam menjalankan programnya tidak tepat.
"Kalau butuh pendampingan kan sudah ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Enggak usah lagi penegak hukum," ucap Agus.
Agus juga mengingatkan Mahkamah Konstitusi juga sudah menghapus pasal dalam undang-undang yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin kepada presiden sebelum memanggil kepala daerah.
Menurut dia usulan Tito yang tidak relevan itu juga bisa menuai penolakan dari masyarakat.
Agus menyatakan, seorang kepala daerah yang merupakan pejabat publik memang wajib taat kepada aturan.
"Segala laporan sesuai standar yang ditetapkan. Kalau tidak mau ambil resiko jangan jadi pejabat publik lah. Karena mereka memegang amanat kepercayaan rakyat," ucap Agus.
Agus justru khawatir pernyataan Tito justru diikuti oleh para kepala kepolisian di daerah.
"Pak Tito harus hati-hatilah membuat usulan karena dia senior polisi dan mantan Kapolri, jadi khawatir kemudian diamini kepolisian di daerah," papar Agus.
Menurut Tito, pernyataannya didasari oleh banyaknya laporan yang diterima dari kepala daerah.
Di mana, kepala daerah sementara menjalankan program kerjanya namun sudah diproses APH.
"Banyak kepala daerah keluhkan pemanggilan APH saat menjalankan program. Program sementara berjalan, namun sudah dipanggil karena hanya adanya laporan. Tentunya, kepala daerah berpikir atau ketakutan menjalankan programnya," kata Tito.
Tidak jalannya program kerja kepala daerah, lanjut Tito, berdampak pada serapan belanja daerah.
Kurangnya serapan belanja daerah tentu berdampak kerugian besar kepada masyarakat.
"Program kerja masih berjalan, tentu belum selesai dan tentunya belum ada hasil audit ataupun kerugian negara. Ini APH sudah memanggil kepala daerah hanya berdasarkan laporan yang diterimanya," ujar dia.
Laporan yang diterima APH, ungkap Tito, dinilai politis. Di mana laporan-laporan yang diterima kebanyakan berasal dari laporan lawan politik kepala daerah tersebut.
"Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh. Harusnya, APH menjadi pendamping kepala daerah dalam menjalankan program kerja untuk kepentingan masyarakat," ujar dia.
(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Robertus Belarminus)
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/29/15011501/icw-sebut-usul-mendagri-minta-kepala-daerah-tak-diperiksa-kemunduran
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan