Sugeng menyebut Hasya sebagai korban ganda atau double victim. Sebab, Hasya meninggal dalam kecelakaan itu, tapi malah dijadikan tersangka oleh kepolisian.
"Dia menjadi korban ganda (double victim). Setelah mati, dilabel tersangka pula, hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," ujar Sugeng saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/1/2023).
Sugeng mengatakan, keluarga korban ataupun kuasa hukumnya punya hak untuk tahu kenapa polisi menjadikan Hasya sebagai double victim.
Oleh karenanya, ia mendorong agar polisi membuka gelar perkara bersama keluarga korban dan kuasa hukum.
"Polisi harus transparan untuk menegakkan Presisi. Jangan karena pelaku adalah polisi, korban sulit mendapat keadilan," kata Sugeng.
Selanjutnya, Sugeng mengingatkan bahwa kekecewaan keluarga korban bisa menambah daftar panjang ketidakpercayaan publik kepada Polri.
Maka dari itu, katanya, Polda Metro Jaya harus transparan dalam kasus tabrakan ini.
"Agar (keluarga korban) mendapatkan informasi secara transparan dan dapat mengajukan usulan alat bukti untuk kepentingan proses hukum," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW.
Namun, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).
Hasya disebut kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.
Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata Latief.
Keluarga Hasya mau tempuh jalur hukum
Keluarga Hasya memang belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, keluarga Hasya tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
"Mengenai langkah langkah selanjutnya masih dalam kajian dan diskusi kami selaku kuasa hukum keluarga Hasya," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Ia mengatakan, pensiunan polisi yang menabrak Hasya itu tidak melarikan diri, tetapi tak ingin membantu untuk membawa kliennya ke rumah sakit.
"Untuk melarikan diri tidak. Akan tetapi tidak langsung memberikan pertolongan pertama. Sehingga rekannya Hasya yang harus mencari ambulans. Dan sudah mencari di beberapa rumah sakit tidak dapat," kata Rian.
"Akhirnya dapat dari warga. Sehingga setelah tertabrak Hasya tidak langsung mendapatkan pertolongan pertama. Namun, butuh beberapa waktu, infonya sekitar 10-30 menit," ujarnya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/29/12423181/ipw-mahasiswa-ui-yang-ditabrak-pensiunan-polisi-adalah-double-victim