Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus lah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa dalam sidang.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tim JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa lagi.
Jaksa kemudian memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023.
Dalam tuntutan, jaksa meminta Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa 17 Januari 2023," ujar Jaksa.
Ferdy Sambo mengaku bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena ia tengah diliputi rasa emosi setelah mengetahui Brigadir J diduga memperkosa istrinya, Putri Candrawathi.
"Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Ferdy Sambo dalam pleidoinya, Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Mereka adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Terhadap kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/16003041/jaksa-minta-hakim-tolak-semua-pembelaan-ferdy-sambo