Dalam tuntutan, jaksa juga menyampaikan tiga hal yang memberatkan Agus, salah satunya mencoreng institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri," kata jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, jaksa menyebutkan bahwa Agus telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya.
Menurut jaksa, seharusnya Agus bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa hilangnya nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum tang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," ujar jaksa.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan Agus.
Pertama, jaksa mempertimbangkan pengabdian Agus yang lama di Polri.
Kedua, jaksa menilai Agus bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih, selama melaksanakan tugas sebgaia polisi terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ujar dia.
Selain dituntut 3 tahun penjara, Agus juga dituntut denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.
Agus dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/14460641/dituntut-3-tahun-penjara-agus-nurpatria-dinilai-coreng-nama-baik-polri
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan