Salin Artikel

Soal Wacana Perubahan Masa Jabatan Kades, PDI-P Harap Kualitas Pemerintahan Desa Meningkat

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyoroti usulan perubahan periodisasi masa jabatan kepala desa yang dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuturkan, perubahan periodisasi ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa. Sebab, desa dinilai sebagai pusat pertumbuhan kemajuan, desa pusat kebudayaan, di mana kearifan lokal hidup dan penuh dengan tradisi kehidupan gotong royong.

"Atas dasar hal tersebut, PDI Perjuangan menegaskan pentingnya stabilitas pemerintahan desa," kata Hasto dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

"Dengan perubahan periodisasi dari 18 tahun masa pemerintahan yang terbagi dalam enam tahun untuk tiga kali masa jabatan, maka perubahan menjadi sembilan tahun untuk dua kali masa jabatan, secara prinsip tidak ada perubahan masa jabatan 18 tahun," tambahnya.

Menurut Hasto, dengan perubahan masa jabatan menjadi sembilan tahun untuk dua kali masa jabatan, maka kualitas pemerintahan desa bisa ditingkatkan. Di sisi lain, stabilitas politik pun diklaim lebih meningkat.

Hasto kemudian membeberkan bahwa periodisasi masa jabatan kepala desa telah beberapa kali mengalami perubahan.

"Pada masa Bung Karno seumur hidup, sehingga dengan gagasan periodisasi sembilan tahun hanya untuk dua kali masa jabatan, harus didukung dengan infrastruktur yang memastikan kualitas pemerintahan desa meningkat," ujarnya.

Hasto menuturkan, sebagai konsekuensi periodisasi sembilan tahun, partainya menetapkan adanya syarat penting bagi peningkatan kualitas kepala desa, yakni pentingnya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa.

"Sekolah ini menjadi bagian dari fungsi Kemendagri dengan mengoptimalkan peran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna menggembleng kepala desa terpilih tentang tata cara pemerintahan desa yang mendorong kemajuan desa dalam seluruh aspek kehidupan," jelasnya.

Terakhir, PDI-P meyakini bahwa perubahan periodisasi masa jabatan kepala desa membawa kemajuan desa.

Dengan majunya desa, lanjut Hasto, PDI-P yakin Indonesia menjadi lebih kuat dan berdaulat.

Sebelumnya ramai diberitakan tentang demonstrasi ribuan kepala desa dan perangkat desa di depan Gedung DPR.

Mereka menuntut adanya revisi UU Desa yang menginginkan perubahan pada beberapa pasal. Salah satunya periodisasi masa jabatan kepala desa.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa Undang-undang Desa perlu direvisi jika hendak mengakomodasi aspirasi mengubah masa jabatan kepala desa.

Namun, Doli berharap, revisi UU Desa tidak dilakukan hanya untuk mengubah masa jabatan kepala desa.

"Tidak spesifik itu. Kita berharap setiap undang-undang yang mau direvisi itu memang menyempurnakan, dan itu dari berbagai perspektif, tidak hanya 1 atau 2 pasal saja, dan bukan hanya mengenai satu isu saja," kata Doli ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

"Tapi, intinya adalah kita menginginkan adanya penguatan di desa. Kita waktu itu mendiskuikan, mau tidak mau, suka tidak suka, fokus dan lokus membangun Indonesia ini harus makin kepada yang terkecil konsentrasi dan itu desa," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/14330521/soal-wacana-perubahan-masa-jabatan-kades-pdi-p-harap-kualitas-pemerintahan

Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke