Bachtiar menyampaikan ini ketika membacakan pandangan pemerintah terkait uji materi sistem pemilu legislatif proporsional terbuka pada perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
"Proses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 saat ini sedang berjalan, sehingga perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem pemilihan umum di tengah proses tahapan pemilu yang tengah berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai maupun masyarakat," ungkap Bachtiar di muka sidang, Kamis (26/1/2023).
Ia menambahkan, bahwa pilihan politik untuk menerapkan sistem proporsional terbuka dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan hasil musyawarah para pembentuk undang-undang.
Pertimbangan itu meliputi, kata Bachtiar, berbagai aspek.
"Antara lain penguatan sistem kepartaian, budaya politik, perilaku pemilih, hak kebebasan berpendapat, kemajemukan ideologi, kepentingan, dan aspirasi politik masyarakat yang direpresentasikan oleh parpol," kata Bachtiar.
Sidang pleno hari ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR, Presiden, pihak terkait KPU. Sidang ditunda sehingga keterangan KPU dibacakan pekan depan.
Sementara itu, DPR yang diwakili Komisi III menegaskan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup. Namun, fraksi PDI-P yang pandangannya dibacakan di sela pembacaan pandangan DPR, menyatakan persetujuan atas sistem proporsional tertutup.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/23283721/pemerintah-sebut-perubahan-sistem-pemilu-di-tengah-tahapan-bisa-bikin
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan