Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya baru akan menggelar kode etik dan memutuskan sanksi setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap atau inkrah.
"Belum, kita masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranahnya pengadilan ini selesai dulu dan inkrah dulu," kata Dedi di Hotel Ambara, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Diketahui, sejumlah polisi yang terlibat di kasus pembunuhan berencana Brigadir J dipecat alias mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka di antaranya adalah empat tersangka obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
AKBP Jerry Raymond Siagian juga dipecat namun tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit.
Sementara itu, Ricky dan Richard belum sama sekali menjalani sidang etik.
Dalam pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Sementara itu, terdakwa Richard Eliezer dituntut kurungan 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/19393511/soal-sidang-etik-richard-dan-ricky-rizal-polri-tunggu-putusan-pengadilan