Salin Artikel

Mendes Bantah Usulan Perpanjangan Kades Jadi 27 Tahun: Tetap 18 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, tidak ada usulan perpanjangan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan tiga periode.

Halim mengatakan, semua dokumen usulan yang telah masuk ke Kemendes PDTT meminta agar masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dengan dua periode.

“Enggak ada sembilan (tahun) kali tiga (periode) usulan kepala desa, enggak ada, semua sembilan (tahun) kali dua (periode),” kata Halim saat menghubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2023).

Sebagaimana diketahui, ribuan kades dan perangkat desa berunjuk rasa meminta perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.

Sejumlah organisasi pemerintah desa meminta perpanjangan itu ditetapkan dan diperbolehkan menjabat tiga periode. Dengan demikian, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun.

Adapun ketentuan masa jabatan kades saat ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal itu menyatakan bahwa masa jabatan seorang kades enam tahun dan bisa menjabat tiga periode.

Halim menuturkan, pilihan yang saat ini ada adalah masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dalam dua periode.

Hanya saja, kata Halim, saat ini terdapat pihak-pihak yang membangun opini negatif terkait kades.

Mereka memprovokasi dan menggulirkan wacana masa jabatan kades sembilan tahun dan tiga periode.

“Nah itu yang saya juga menyayangkan, ngapain sih, pakai memprovokasi begitu, karena semua dokumen yang ada, yang diusulkan itu sembilan kali dua, enggak ada sembilan kali tiga,” tuturnya.

Adapun dokumen usulan perpanjangan masa jabatan kades yang telah masuk ke Kemendes salah satunya berasal dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).

Menurutnya, mereka sejak awal mewacanakan perpanjangan masa jabatan ini menjadi sembilan tahun kali dua periode.

Dengan demikian, total masa jabatan kades tetap 18 tahun sebagaimana ketentuan yang saat ini masih berlaku.

“Tetap 18 tahun, enggak ada sembilan (tahun) kali tiga (periode),” ujar Halim.

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang sembilan tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya enam tahun dan bisa mencalonkan diri tiga periode direvisi.

Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.

Di antaranya adalah masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun dan boleh maju dalam tiga periode. Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/10335171/mendes-bantah-usulan-perpanjangan-kades-jadi-27-tahun-tetap-18-tahun

Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke