Adapun Mahfud sebelumnya mengaku mendeteksi ada "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
“Saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan Pak Mahfud makanya langsung saja disebut siapa namanya kemudian diproses dan mungkin dilaporkan kepada yang punya otoritas yang berwenang untuk proses itu. Gitu aja supaya fair,” kata Rasamala di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (25/1/2023).
Sebab, menurutnya, adanya opini tersebut dapat membahayakan proses persidangan yang sedang berjalan.
Apalagi, Rasamala mengatakan, para pengacara terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), serta hakim telah bekerja keras dari pagi sampai malam untuk membuktikan kebenaran di pengadilan.
“Karena kalau memang tujuannya adalah untuk mempengaruhi dan itu menghambat pemeriksaan ini, itu justru membahayakan proses yang sedang berjalan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta agar Mahfud secara lebih rinci menjelaskan maksudnya menyampaikan adanya isu gerakan bawah tanah itu.
Rasamala hanya memastikan pihaknya saat ini fokus pada proses hukum secara substansi.
“Saya nggak paham (tujuannya), itu kan musti dikonfirmasi ke Pak Mahfud ya. Tapi sih kalau saya lihat Pak Mahfud kemarin menyatakan itu ada dua perspektif, satu ada yang mau memperberat, ada yang mau memperingan. Tapi maksudnya apa secara detil kita kan juga tidak tahu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mencium adanya "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya. Ada yang meminta Sambo dihukum, ada juga yang meminta Sambo dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.
Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh. Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.
Ia menegaskan, siapapun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.
"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," kata dia.
Diketahui, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua telah menjalani sidang tuntutan.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/09135761/kuasa-hukum-minta-mahfud-ungkap-identitas-pelaku-gerakan-bawah-vonis-ferdy