Ia menuturkan, setelah resmi memberikan laporan ke Bareskrim Polri pada 18 Juli 2022, kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, diajak bertemu oleh dua anggota Polri.
“Pada saat itu orang ini belum jadi brigjen, masih kombes, dan satu lagi jenderal (bintang) dua, untuk menemui di salah satu daerah Jakarta,” sebut Martin dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (25/1/2023) malam.
Ia menyampaikan, kedua polisi itu berasal dari luar Jakarta dan mengajak bertemu untuk memengaruhi Kamaruddin agar perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu diselesaikan secara damai.
“Lalu, Abang kita (Kamaruddin) bilang ya enggak bisa kalau belum ada yang bersalah, belum ada tersangkanya, dan tidak mengakui perbuatan,” ucap dia.
Bahkan dua anggota tersebut, lanjut Martin, menawarkan uang untuk Kamaruddin.
“Pada saat itu ditawari uang, (tapi) kami tidak akan bisa melakukan hal tersebut (berdamai),” kata dia.
Namun, Martin mengaku tak tahu apakah gerakan itu saat ini masih dilakukan oleh anggota Polri yang sama untuk memengaruhi proses peradilan menjelang vonis para terdakwa.
Akan tetapi, berdasarkan cerita Kamaruddin kepada Martin, upaya mengganggu jalannya proses persidangan masih terjadi.
“(Tapi) saya tidak tahu karena Bang Kamaruddin tak menceritakan pada saya, siapa yang sedang melobi. Apakah orang yang sama, pangkat bintang yang sama pada saat (pertemuan) di awal 18 Juli,” imbuhnya.
Adapun dugaan adanya gerakan untuk mengganggu proses persidangan jelang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana pada Yosua pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengeklaim, ada langkah untuk memengaruhi hakim agar Sambo dihukum, dan ada pula yang meminta dibebaskan.
Bahkan, ia mendengar kabar ada brigjen dan mayjen dalam gerakan tersebut.
Diketahui, para terdakwa dalam perkara ini sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara. Sementara itu, Sambo dituntut seumur hidup dan Richard Eliezer mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/06284921/kuasa-hukum-keluarga-yosua-ungkap-gerakan-bawah-tanah-terjadi-sejak-kasus