JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer atau Bharada E bercerita tentang perjuangannya menjadi seorang polisi.
Richard bilang, tidak mudah baginya bergabung ke institisi Bhayangkara. Sebelum menjadi anggota Korps Brimob, Richard berulang kali gagal.
Selama itu pula, Richard tetap berjuang mencari nafkah dengan menjadi sopir di sebuah hotel di kota tempat tinggalnya.
Cerita ini Richard sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (25/1/2023).
"Setelah menjalani empat kali tes Bintara dan terakhir Tamtama yang di mana sepanjang perjalanan tes yang berkali-kali dari tahun 2016 hingga 2019, selama 4 tahun saya pun juga tetap bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tua saya," kata Richard.
"Karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya, tetapi saya terus berusaha," tuturnya.
Richard mengatakan, menjadi anggota Polri khususnya Korps Brimob adalah mimpi dan kebanggaan baginya dan keluarga.
Tumbuh di keluarga yang sangat sederhana membuat Richard ingin terus berusaha membanggakan orang tua.
Oleh karenanya, keluarga begitu berbahagia ketika Richard dinyatakan lulus tes seleksi anggota Polri, bahkan tercatat sebagai peringkat satu di Polda Sulawesi Utara.
"Hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga di mana cita-cita saya hampir tercapai menjadi seorang prajurit Brimob untuk mengabdi kepada negara dapat saya wujudkan," ucapnya.
Setelah dinyatakan lulus tes, Richard menjalani pendidikan di Watu Kosek, Jawa Timur, terhitung sejak 30 Juni 2019.
Dia pun meninggalkan kota kelahirannya di Manado menuju Jawa Timur dengan membawa bekal sisa tabungannya selama 4 tahun menjadi sopir.
Richard mengenang momen ketika dia hendak merantau. Saat itu, sang ibu melepasnya sambil menangis.
“Mama saya dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa. Saya pun menangis menjawab 'akan menjalankan pendidikan dengan baik agar papa mama bangga'," kata Richard.
"Saat itu papa saya masih bekerja sebagai seorang sopir dan mama saya seorang ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan sosial di gereja," lanjutnya
Lulus dari pendidikan, Richard resmi bergabung sebagai personel Polri. Dia mengemban sejumlah tugas hingga pada 30 November 2021 ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Richard mengaku sangat mencintai pekerjaannya. Tak pernah terpikiran sebelumnya dia bakal terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Tidak pernah terpikirkan, ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat," kata Richard.
"Dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," tuturnya.
Richard pun mengaku telah berkata jujur soal kasus kematian Yosua. Bahwa dirinya menembak seniornya itu semata karena perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Adapun dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Richard dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun pidana penjara.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/20182371/kisah-perjuangan-bharada-e-masuk-polri-4-kali-gagal-hingga-kerja-banting