JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya sengaja berganti pakaian seksi guna memuluskan skenario pelecehan seksual di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Putri bilang, saat itu dirinya memakai setelan piyama dengan atasan kemeja dan bawahan celana pendek yang masih sopan.
Pergantian pakaian itu, kata Putri, tak ada hubungannya dengan penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario," kata Putri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
"Saya berganti pakaian piama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan," tuturnya.
Putri bercerita, setibanya di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, dia langsung menyampaikan soal peristiwa perkosaan yang menurutnya dilakukan Yosua di rumah Magelang, Kamis (7/7/2022), ke suaminya, Ferdy Sambo.
Karena perasaannya kalut, tak lama, Putri berpamitan dengan sang suami untuk pergi ke rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga. Saat itu, Putri berniat melakukan isolasi mandiri karena tengah menunggu hasil tes PCR Covid-19.
Sesampainya di rumah Duren Tiga, Putri langsung masuk kamar dan menutup pintu. Dia juga berganti pakaian lantaran pakaiannya saat itu sudah dia kenakan sejak pagi ketika hendak berangkat ke Jakarta dari rumah Magelang.
"Berganti pakaian ini juga kebiasaan saya sebelum istirahat atau tidur," ujarnya.
Setelah berganti pakaian, Putri langsung istirahat di kamar. Namun, tiba-tiba terdengar beberapa kali letusan peluru di dalam rumah.
Putri mengaku, saat itu dia tak tahu menahu bahwa Yosua ditembak mati di rumah tersebut.
"Dalam kondisi masih sangat lelah dan tertekan, saya menutup telinga dan kaget luar biasa sambil bertanya dalam hati, apalagi yang terjadi di luar sana?" tutur Putri.
Tak lama, kata Putri, sang suami membuka pintu kamar dan masuk dengan terburu-buru. Sambo langsung mendekap kepala Putri, membenamkan ke dada, dan menuntunnya keluar kamar sampai garasi.
Putri mengaku, saat itu dirinya tidak bisa melihat situasi dan kondisi di dalam rumah. Apalagi, suaminya langsung memerintahkan Ricky Rizal, sang ajudan, untuk mengantarkan dia ke rumah pribadi di Jalan Saguling.
Menurut pengakuan Putri, dirinya baru tahu Yosua tewas ditembak sehari setelah peristiwa berdarah itu.
"Pada tanggal 9 Juli 2022, pagi hari, suami saya menjelaskan bahwa Richard telah menembak Yosua hingga meninggal dunia. Saya pun sangat kaget mendengar kabar tersebut," kata Putri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Putri Candrawathi sengaja berpakaian seksi untuk melancarkan skenario pelecehan seksual di rumah Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Bahwa untuk menjalankan skenario, saksi Putri seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban sehingga terjadi tembak-menembak antara korban dengan saksi Richard," kata jaksa dalam sidang tuntutan, Senin (16/1/2023).
Setibanya di rumah Duren Tiga, menurut Jaksa, Putri sengaja dikondisikan mengganti pakaian yang lebih pendek.
"Sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna dengan pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam," tutur jaksa.
"Sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memerkosa saksi Putri Candrawathi," lanjut jaksa lagi.
Adapun dalam peristiwa ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum. Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/14424741/bantah-berbaju-seksi-untuk-muluskan-skenario-pelecehan-putri-candrawathi